Ratusan Alat Peraga Kampanye di Padang Ditertibkan: Langkah Tegas Ciptakan Kota Bersih dan Tertib
D'On, Padang – Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang tersebar di berbagai sudut Kota Padang kembali ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan pada Senin (25/11/2024). Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kondisi kota yang indah, tertib, dan nyaman menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hari kedua operasi penertiban ini dimulai dengan apel gelar pasukan di Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang. Apel dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra, yang menekankan pentingnya langkah penertiban untuk menjaga estetika dan keteraturan kota.
Langkah Tegas Demi Keindahan Kota
Chandra menjelaskan bahwa semua bentuk alat peraga yang memuat gambar atau pesan terkait calon kepala daerah, termasuk ajakan atau bentuk promosi lainnya, masuk dalam kategori APK dan harus ditertibkan. Ia menegaskan bahwa langkah ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 yang mengatur tata kelola ruang publik di Kota Padang.
“Kehadiran poster, spanduk, dan alat peraga lain yang dipasang oleh tim sukses Pilkada telah mengganggu keindahan kota dan melanggar aturan yang berlaku. Oleh karena itu, kami harus mengambil tindakan tegas untuk menertibkan hingga Kota Padang benar-benar bersih dari APK dan BK,” ungkap Chandra.
Ia juga mengungkapkan bahwa Satpol PP tidak bekerja sendiri. Personel yang di-BKO-kan (Bawah Kendali Operasi) ke setiap kecamatan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan penertiban dapat menjangkau seluruh wilayah Kota Padang.
“Personel kami di lapangan aktif melakukan pemantauan dan penertiban, sehingga seluruh sudut kota, termasuk yang sulit dijangkau, dapat tertib dari APK dan BK,” tambahnya.
Sinergi dengan Bawaslu: Menyisir Seluruh Kota
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Padang, Akhiro Murio, yang turut serta dalam operasi ini, menekankan pentingnya keselarasan langkah penertiban dengan peraturan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa APK dan BK yang berada di luar Posko pemenangan calon kepala daerah harus dibersihkan tanpa kecuali.
“APK dan BK yang berada di luar Posko pemenangan harus ditertibkan, karena itu melanggar aturan. Kami akan memastikan tidak ada APK yang lolos dari pantauan,” tegas Akhiro.
Untuk memaksimalkan operasi, tim gabungan dibagi ke dalam tiga kelompok yang menyisir wilayah utara, timur, dan selatan Kota Padang. Penyisiran ini dilakukan secara menyeluruh, menyasar jalur-jalur utama hingga kawasan pelosok.
Kondisi Kota Mulai Bersih
Berdasarkan pantauan petugas, hasil penertiban menunjukkan bahwa jalur-jalur utama di Kota Padang mulai terlihat bersih dari keberadaan APK dan BK. Namun, operasi akan tetap berlanjut hingga seluruh alat peraga yang melanggar aturan benar-benar dibersihkan.
“Jika masih ada APK yang tersisa, kami akan terus melakukan penertiban hingga hari-hari berikutnya,” kata seorang petugas.
Langkah tegas ini diharapkan tidak hanya menciptakan suasana kota yang nyaman, tetapi juga menjadi pengingat bagi para kontestan Pilkada untuk mematuhi aturan yang berlaku. Keberhasilan penertiban ini menunjukkan komitmen Kota Padang dalam menjaga keteraturan dan keindahan lingkungan, khususnya di tengah perhelatan politik yang kerap memunculkan tantangan dalam penataan ruang publik.
(Mond)
#PolPP #Padang #APK