Breaking News

Partai Buruh Desak Pencabutan PP Tapera: Kepastian Rumah hingga Rawan Korupsi

Gedung BP Tapera 

D'On, Jakarta,-
Partai Buruh mengajukan desakan keras kepada pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan sejumlah alasan mengapa Tapera perlu dibatalkan dalam keterangan resminya.

Ketidakpastian Memiliki Rumah

Menurut Said, Tapera tidak memberikan jaminan kepemilikan rumah bagi buruh. Dengan potongan iuran sebesar 3 persen dari upah, buruh tidak akan mampu membeli rumah dalam periode kepesertaan 10-20 tahun. Bahkan untuk mengumpulkan uang muka saja tidak mencukupi. “Dalam kondisi ini, program Tapera tidak memberikan solusi nyata untuk permasalahan perumahan bagi buruh,” tegas Said.

Pemerintah Lepas Tanggung Jawab

Ia juga mengkritik pemerintah yang dianggap lepas tanggung jawab dalam penyediaan perumahan. Dalam PP Tapera, tidak ada klausul yang menyebutkan partisipasi pemerintah dalam mengiur untuk penyediaan rumah bagi buruh dan peserta lainnya. Iuran hanya dibebankan pada buruh dan pengusaha, tanpa adanya alokasi anggaran dari APBN dan APBD. "Pemerintah seharusnya memastikan setiap warga negara memiliki rumah sebagai kebutuhan pokok, bukan justru membebani buruh," ujar Said.

Beban Hidup Buruh Semakin Berat

Di tengah kondisi daya beli buruh yang menurun 30 persen dan upah minimum yang rendah akibat UU Cipta Kerja, potongan iuran Tapera sebesar 2,5 persen menjadi tambahan beban. Saat ini, buruh harus menghadapi potongan total mendekati 12 persen dari upah, termasuk Pajak Penghasilan, iuran Jaminan Kesehatan, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, dan iuran Tapera. "Ini jelas memberatkan buruh yang sudah kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari," tambahnya.

Potensi Korupsi

Said juga menganggap Tapera rawan korupsi. Dalam skema anggaran Tapera terdapat kerancuan yang berpotensi disalahgunakan. "Di dunia ini, hanya ada sistem jaminan sosial atau bantuan sosial. Tapera tidak termasuk keduanya karena dana berasal dari iuran masyarakat tanpa kontribusi pemerintah, tetapi dikelola oleh pemerintah," jelas Said.

Pemaksaan Tabungan

Menurut Said, Tapera adalah tabungan yang dipaksakan. Seharusnya, jika disebut tabungan, dilakukan secara sukarela. Selain itu, sebagai tabungan sosial, tidak boleh ada subsidi silang antar peserta seperti pada program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. "Subsidi antar peserta hanya diperbolehkan pada program jaminan sosial yang bersifat asuransi sosial, seperti BPJS Kesehatan," kata Said.

Keberlanjutan Dana Tapera

Ia menambahkan, dana Tapera mungkin dapat berkelanjutan untuk PNS, TNI, dan Polri karena tidak ada PHK. Namun, bagi buruh swasta, terutama yang kontrak dan outsourcing, potensi PHK tinggi. Hal ini mengakibatkan ketidakjelasan dan kerumitan dalam pencairan dan keberlanjutan dana Tapera bagi buruh yang terkena PHK.

Aksi Besar dan Tuntutan ke MK

Partai Buruh dan KSPI merencanakan aksi besar pada Kamis, 6 Juni, di Istana Negara, Jakarta. Mereka menuntut pencabutan PP No. 21 Tahun 2024 tentang Tapera dan revisi UU Tapera. Selain itu, mereka menolak PP tentang program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, menolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, mencabut omnibus law UU Cipta Kerja, dan menghapus outsourcing serta menolak upah murah.

"Selain aksi, Partai Buruh dan KSPI akan mengajukan judicial review UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi dan judicial review PP Tapera ke Mahkamah Agung," pungkas Said.

Aksi ini diharapkan akan menarik perhatian pemerintah untuk mengambil langkah yang lebih adil dan berpihak pada kesejahteraan buruh.

(M)

#Tapera #PartaiBuruh #Nasional