Breaking News

Ormas Keagamaan Kelola Eks Tambang Besar: Pemerintah Serahkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) ke Nahdlatul Ulama

Tambang Batu bara 

D'On, Jakarta,–
Dalam langkah kontroversial yang memancing perhatian publik, pemerintah memberikan hak pengelolaan beberapa wilayah bekas pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) ini berasal dari penciutan lahan beberapa bekas pertambangan, seperti dijelaskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif. 

Keputusan ini akan memberikan kesempatan kepada ormas besar seperti Nahdlatul Ulama (NU) untuk mengelola wilayah tambang milik PT Kaltim Prima Coal (KPC), sebuah anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers yang diadakan di kantornya hari ini.

“Pemberian wilayah eks KPC kepada PBNU sudah direncanakan. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan di kalangan pesantren dan menciptakan lapangan kerja baru,” ungkap Bahlil. Meski begitu, Bahlil belum merinci luasan wilayah atau kapasitas produksi tambang eks KPC yang akan dikelola NU.

Rincian WIUPK dari Bekas PKP2B

WIUPK yang diserahkan kepada ormas ini merupakan hasil dari penciutan lahan enam bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama yang kontraknya telah berakhir. Perusahaan yang wilayahnya diciutkan mencakup PT Kendilo Coal Indonesia, PT Arutmin Indonesia, PT Adaro Energi, PT KPC, PT Multi Harapan Utama, dan PT Kideco Jaya Agung.

Arifin Tasrif menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai upaya memberikan kesempatan pengelolaan sumber daya alam kepada ormas yang memiliki peran penting dalam masyarakat. "PKP2B yang diciutkan cuma enam. Jika kami tenderkan lagi, mungkin mereka tidak akan mendapatkannya. Kita perlu memperhatikan kehidupan di pesantren dan ini adalah langkah nyata dari pemerintah," ujarnya di Gedung Ditjen Migas, Kementerian ESDM.

Kebijakan Baru dalam PP No. 25 Tahun 2024

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP ini menegaskan bahwa ormas dengan jumlah anggota terbesar dan telah memiliki badan usaha bisa mengajukan permohonan pengelolaan WIUPK. 

“Ormas yang mendapatkan hak pengelolaan berasal dari perwakilan satu agama dengan jumlah anggota terbesar, asalkan telah memiliki badan usaha yang sah,” tambah Arifin.

Respons Publik dan Prospek Ke Depan

Langkah ini menuai berbagai respons dari masyarakat. Sebagian pihak menganggap ini sebagai peluang besar untuk memberdayakan ormas dan meningkatkan ekonomi di lingkungan pesantren. Namun, ada juga yang mengkritik bahwa keputusan ini bisa memicu ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam serta potensi benturan kepentingan.

Pengelolaan tambang oleh ormas besar seperti NU diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan bagi anggotanya tetapi juga memberikan manfaat ekonomi lebih luas. Langkah ini diharapkan menjadi model baru dalam distribusi kekayaan alam Indonesia yang lebih adil dan merata. 

Meskipun demikian, implementasi kebijakan ini akan membutuhkan pengawasan ketat dan transparansi untuk memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas. Pemerintah pun diharapkan dapat memberikan panduan serta dukungan teknis yang memadai kepada ormas yang akan mengelola tambang, agar operasional tambang dapat berjalan secara efisien dan berkelanjutan.

(*)

#Tambang #OrmasKeagamaan #NahdlatulUlama