Breaking News

Perubahan Besar dalam Penerbangan: 17 Bandara Kehilangan Status Internasional

Bandara Internasional Minangkabau 

D'On, Jakarta,-
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004), menetapkan 17 bandara sebagai Bandara Internasional. Langkah ini menggeser status internasional dari 17 bandara lainnya, dalam upaya mendukung transformasi sektor penerbangan nasional.

Juru Bicara Kemenhub, Ardita Irawati, menjelaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi, dengan menjadikan bandara sebagai hub internasional di dalam negeri. Ardita menyoroti bahwa sebagian besar bandara internasional sebelumnya hanya melayani penerbangan ke beberapa negara tertentu, bukan penerbangan jarak jauh, yang menguntungkan negara lain.

"KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," papar Ardita dalam sebuah keterangan, Jumat (26/4/2024).

"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," uajrnya

17 bandara yang dinyatakan sebagai Bandara Internasional meliputi:

- Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh

- Bandara Kualanamu, Sumatera Utara

- Bandara Minangkabau, Sumatera Barat

- Bandara Sultan Syarif Kasim II, Riau

- Bandara Hang Nadim, Kepulauan Riau

- Bandara Soekarno-Hatta, Banten

- Bandara Halim Perdanakusuma, DKI Jakarta

- Bandara Kertajati, Jawa Barat

- Bandara Kulonprogo, DI Yogyakarta

- Bandara Juanda, Jawa Timur

- Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali

- Bandara Zainuddin Abdul Madjid, NTB

- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kalimantan Timur

- Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan

- Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara

- Bandara Sentani, Papua

- Bandara Komodo, NTT

Lalu, daftar bandara yang dicabut atau dihapus status internasionalnya adalah:

- Bandara Maimun Saleh, Sabang, Aceh.

- Bandara Sisingamaraja XII, Silangit, Sumatera Utara.

- Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatera Selatan.

- Bandara Radin Inten II, Bandar Lampung, Lampung.

- Bandara H.A.S Hanandjoeddin, Tanjung Pandan, Bangka Belitung.

- Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat.

- Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah.

- Bandara Adi Soemarmo, Solo, Jawa Tengah.

- Bandara Banyuwangi, Banyuwangi, Jawa Timur.

- Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat.

- Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara.

- Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

- Bandara El Tari, Kupang, NTT.

- Bandara Pattimura, Ambon, Maluku.

- Bandara Frans Kaisiepo, Biak, Papua.

Di sisi lain, 17 bandara lainnya kehilangan status internasional mereka. Ini termasuk bandara yang hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja, atau bahkan tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional sama sekali.

Meskipun demikian, bandara dengan status domestik dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer, setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan. Ini mencakup kegiatan kenegaraan, acara internasional, embarkasi dan debarkasi haji, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan penanganan bencana.

Pemilihan bandara internasional dilakukan secara cermat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, terutama dalam industri pariwisata dan perdagangan. Namun, penataan ini akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi, agar operasional bandara dapat menjadi lebih efektif dan efisien.

Perubahan ini sejalan dengan praktik internasional, di mana negara-negara seperti India dan Amerika Serikat juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasional mereka sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.

(Mond)

#Kemenhub #Bandara