Breaking News

Penangkapan Caleg Aceh Tamiang: Dugaan Penggunaan Uang Narkoba untuk Kampanye Politik

Petugas kepolisian menggiring tersangka berinisial S, yang diduga sebagai bandar besar narkoba, setibanya dari Medan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (27/5/2024). S adalah caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang yang sebelumnya masuk DPO kepolisian terkait kasus kepemilikan dan perdagangan 70 kg sabu.

D'On, Jakarta,-
Bareskrim Mabes Polri saat ini tengah menyelidiki kemungkinan penggunaan uang hasil penjualan narkoba oleh salah satu calon legislatif (Caleg) dari Aceh Tamiang untuk keperluan politik dan kampanye saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu. Informasi ini disampaikan oleh Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Gembong Yudha, dalam keterangan persnya di Jakarta pada Jumat (31/5/2024).

“Soal itu masih kita dalami dan selidiki,” ujar Kombes Pol Gembong Yudha, dikutip dari laman Antara.

Keterlibatan Keluarga dalam Jaringan Narkoba

Selain menelusuri penggunaan dana haram untuk kampanye, pihak kepolisian juga mengusut keterlibatan keluarga caleg DPRK Aceh Tamiang tersebut dalam kasus penangkapan 70 kilogram sabu yang hendak dibawa dari Aceh ke Jakarta. Salah satu yang ditangkap adalah adik ipar dari Sofyan, sang caleg. “Kan salah satunya yang ditangkap adek ipar Sofyan. Jadi kita cek apa ada kemungkinan anggota keluarga lain yang terlibat,” tambahnya.

Penangkapan Tiga Tersangka di Lampung

Pada 10 Maret 2024, Mabes Polri berhasil menangkap tiga orang di Lampung, yaitu S, RAF, dan IA. Ketiganya ditangkap saat mencoba membawa 70 kilogram sabu dari Aceh ke Jakarta. “Jadi dia (Sofyan) ikut nganter juga sampai mendekati Bakauheni, dia turun. Terus anak buahnya suruh jalan sambil memantau. Ditangkap, tapi dia kabur ke Aceh,” ungkap Kombes Pol Gembong Yudha.

Pelarian dan Penangkapan Sofyan

Setelah penangkapan tersebut, Sofyan sempat menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama hampir dua bulan. Ia diketahui bersembunyi di daerah dekat kebun sawit dan sempat pulang ke rumahnya di Aceh, sebelum kembali menghilang dari radar kepolisian.

Penyidik terus melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan keberadaan tersangka di Aceh. Pada Sabtu (25/5/2024), tersangka diketahui sedang berada di sebuah kedai kopi, lalu berpindah ke toko pakaian. Sofyan diduga kuat berperan sebagai bandar, yang memberikan modal, pemilik barang serta memiliki hubungan dengan pengirim barang dari Malaysia.

Komisi Jaringan Narkoba Malaysia

Menurut Kombes Pol Gembong Yudha, Sofyan sempat menerima komisi dari jaringan narkoba Malaysia sebesar Rp380 juta. “Dia dapat pertama itu Rp280 juta, terus ditambah Rp100 juta, total semuanya Rp380 juta,” jelasnya.

Dugaan Penggunaan Uang Narkoba untuk Kampanye

Penangkapan dan pengusutan kasus ini menjadi sorotan karena dugaan kuat bahwa uang hasil penjualan narkoba tersebut digunakan untuk membiayai kampanye politik Sofyan dalam Pileg 2024. Mabes Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk mengungkap seluruh jaringan dan keterlibatan pihak-pihak lain yang terkait.

Kasus ini mencerminkan betapa seriusnya ancaman narkoba yang tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga mencemari dunia politik Indonesia. Penggunaan uang haram untuk keperluan kampanye politik merupakan pelanggaran berat yang merusak integritas demokrasi. Oleh karena itu, tindakan tegas dan penegakan hukum yang konsisten sangat diperlukan untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

(*)

#Narkoba #Sabu #PKS