Breaking News

Pemerintah Pertimbangkan Pemberian Izin Usaha Pertambangan kepada Organisasi Keagamaan

Ilustrasi Pertambangan 

D'On, Jakarta,-
Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan rencana besar mengenai jenis organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bisa memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP). Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot, menegaskan bahwa ormas yang berpotensi mendapatkan IUP adalah ormas keagamaan yang aktif dalam kegiatan ekonomi.

"Ormas keagamaan yang menjalankan fungsi atau bergelut di bidang ekonomi akan dipertimbangkan untuk diberikan IUP," kata Yuliot pada Senin (20/5/2024).

Namun, keputusan final mengenai pemberian IUP kepada ormas keagamaan tersebut masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. "Saat ini, pengalokasian lahan bagi ormas masih dalam proses perubahan regulasi PP 96/2021," jelas Yuliot. 

Mekanisme Pemberian IUP

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, menjelaskan bahwa pembagian izin tambang kepada ormas keagamaan bisa dilakukan selama sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Asalkan sesuai dengan aturan, misalnya melalui lelang atau kerja sama dengan BUMN dan BUMD, ormas dapat ikut serta," ujar Irwandy.

Ia menambahkan bahwa meskipun BUMN dan BUMD mendapatkan prioritas dalam pengelolaan tambang, ormas tetap memiliki peluang untuk menjalin kerja sama dengan BUMN atau BUMD. "Mereka bisa bekerja sama dengan BUMN atau BUMD untuk mengelola tambang," kata Irwandy.

Upaya Pemerataan Kepemilikan Tambang

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya mengungkapkan rencana pemerintah untuk membagikan IUP kepada ormas. Rencana ini termasuk dalam upaya pemerataan kepemilikan tambang dengan masyarakat lokal. "IUP yang akan diberikan kepada ormas merupakan IUP yang sudah dicabut oleh Presiden RI Joko Widodo. Ada sebanyak 2.078 IUP yang diusulkan untuk dicabut," jelas Bahlil.

Ormas yang akan mendapatkan IUP mencakup NU, Muhammadiyah, serta organisasi keagamaan Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. Bahlil menegaskan bahwa pembagian IUP ini akan dilakukan dengan transparan dan profesional. "Kami akan mencari mitra profesional untuk ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang, memastikan tidak ada conflict of interest," katanya.

Dukungan untuk Tokoh Keagamaan

Bahlil juga menyampaikan bahwa tokoh-tokoh keagamaan sudah selayaknya mendapatkan perhatian dari pemerintah mengingat peran penting mereka dalam sejarah perjuangan Indonesia. "Tokoh keagamaan memainkan peran penting dalam masa-masa perjuangan melawan penjajah. Pemerintah harus hadir untuk mendukung mereka," ujarnya.

Menanggapi anggapan bahwa ormas keagamaan mungkin tidak memiliki kompetensi yang cukup untuk mengelola tambang, Bahlil berpendapat bahwa banyak perusahaan tambang juga membutuhkan kontraktor eksternal untuk operasionalnya. "Perusahaan tambang juga tidak sepenuhnya mengelola sendiri. Mereka membutuhkan kontraktor, jadi ormas keagamaan juga bisa berperan," tegasnya.

Bahlil menutup dengan menekankan pentingnya kehadiran negara dalam mendukung ormas keagamaan. "Jika bukan kita yang memperhatikan organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah, NU, Hindu, Buddha, siapa lagi? Kita harus senang jika negara hadir membantu mereka," tutup Bahlil.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan keseimbangan dan pemerataan dalam kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam Indonesia, sekaligus memperkuat peran ormas keagamaan dalam pembangunan ekonomi nasional.

(*)

#Pertambangan #Ormas #Nasional