Breaking News

Operasi Polisi Berhasil Menyergap Penambang Emas Ilegal di Kabupaten Solok, Sumatera Barat

Polda Sumbar Tangkap 2 Pelaku Penambang Emas Ilegal 

D'On, Padang (Sumbar),-
Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berhasil meraih sukses besar dengan menangkap dua pelaku utama yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Solok. Operasi bersejarah ini dilakukan pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Sabalin, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok. Kedua tersangka berinisial YF dan RS berhasil diamankan oleh tim gabungan.

"Dua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial YF dan RS, ditangkap pada Senin (29/4/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Sabalin, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik, Jumat (3/5) di Mapolda Sumbar

Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, yang didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik, penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras petugas berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/15/IV/2024/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumbar. Saat penangkapan dilakukan, kedua pelaku tengah aktif mengoperasikan ekskavator di lokasi kejadian.

Modus operandi para pelaku cukup terperinci. Mereka menggunakan ekskavator untuk menggali tanah dan mencari sirtu, sebuah material yang mengandung emas. Proses penyaringan dilakukan dengan menggunakan karpet sintetis yang kemudian disimpan dalam boks kayu. Setelah proses pemisahan, pasir yang terkumpul di karpet diolah untuk memisahkan emas dari pasirnya. Dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa operasi ilegal ini telah berjalan sejak sebelum bulan Ramadan dengan hasil harian mencapai 10 hingga 30 gram emas.

Selain menangkap kedua pelaku utama, pihak berwenang juga berhasil mengidentifikasi pemilik modal, yang berinisial K. Dia diduga menjadi otak di balik operasi ilegal ini dengan cara menyewakan alat berat kepada operator berinisial R dan D. Saat ini, pihak berwenang tengah memburu K untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Tindakan hukum terhadap para pelaku sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Operasi ini tidak hanya menandai keberhasilan aparat dalam memberantas kegiatan ilegal, tetapi juga sebagai langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan dalam industri pertambangan.

(*)

#TambangIlegal #PoldaSumbar