
Petugas Pol PP Amankan Sejumlah Orang dari Kafe Hiburan Malam di Padang (Ist)
D'On, Padang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran aturan daerah. Dalam patroli dan pengawasan intensif yang digelar pada Sabtu (17/1/2026) dini hari, petugas mendapati sebuah tempat hiburan malam masih nekat beroperasi melewati batas jam operasional yang telah ditetapkan.
Patroli tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin Satpol PP Kota Padang dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi peraturan daerah yang berlaku.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan bahwa patroli dimulai sejak malam hari dengan menyisir sejumlah titik rawan pelanggaran. Lokasi pengawasan meliputi kawasan Jalan Niaga, Jalan Batang Arau, hingga Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara.
Namun, pelanggaran serius justru ditemukan saat petugas melanjutkan patroli ke wilayah Kecamatan Padang Selatan.
“Saat kami melakukan pengawasan, masih ditemukan satu tempat hiburan malam yang tetap beroperasi, padahal waktu sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB. Ini jelas melanggar aturan,” tegas Rio.
Menurutnya, aktivitas tempat hiburan malam tersebut tidak hanya mengabaikan jam operasional, tetapi juga menunjukkan sikap tidak patuh terhadap peringatan yang sebelumnya telah diberikan oleh Satpol PP.
Rio menjelaskan, pelanggaran tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kota Padang.
“Atas pelanggaran ini, kami langsung mengambil tindakan tegas. Aktivitas di lokasi kami hentikan, tempat usaha kami amankan, dan pemilik usaha kami berikan surat panggilan resmi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rio mengungkapkan bahwa tempat hiburan malam tersebut bukan kali pertama melanggar aturan.
“Tempat ini sebelumnya sudah pernah kami panggil dan diberikan pembinaan. Namun pelanggaran yang sama kembali terulang. Ini menunjukkan kurangnya itikad baik dari pemilik usaha,” ujarnya dengan nada tegas.
Hasil pengawasan dini hari tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemilik usaha terancam dikenakan sanksi tegas, mulai dari sidang tindak pidana ringan (tipiring) hingga sanksi terberat berupa penyegelan tempat usaha. Saat ini kami menunggu hasil penyelidikan dan rekomendasi dari PPNS,” tambah Rio.
Satpol PP Kota Padang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan, khususnya terhadap tempat hiburan malam yang kerap melanggar jam operasional. Langkah tegas ini diambil demi menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta menegakkan wibawa peraturan daerah.
Rio juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mengabaikan peringatan dari pemerintah daerah.
“Kami tidak segan-segan bertindak tegas terhadap pelanggar. Aturan dibuat untuk dipatuhi, bukan untuk dilanggar,” pungkasnya.
(Mond)
#PolPP #Padang #Daerah