Breaking News

Kejari Padang Menahan Ustaz yang Diduga Melakukan Rudapaksa Terhadap Anak Didiknya

Ilustrasi Ustadz Cabul

D'On, Padang (Sumbar),-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi menahan seorang ustaz berinisial A (39) yang diduga melakukan tindakan rudapaksa atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban dari tindakan keji ini merupakan salah satu anak didiknya di rumah tahfiz Quran yang dipimpin oleh A. Penahanan ini dilakukan setelah proses tahap dua, di mana tersangka diserahkan oleh pihak kepolisian kepada kejaksaan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

“Tadi baru tahap dua, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Padang, Budi Sastera, Selasa (28/5/2024) malam. Penahanan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan dan melindungi masyarakat dari tindakan serupa di masa mendatang.

Kronologi Kasus

Budi mengungkapkan bahwa tindakan rudapaksa tersebut telah dilakukan oleh A dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni dari September 2022 hingga Desember 2023. Selama kurun waktu tersebut, A memanfaatkan posisinya sebagai pemimpin rumah tahfiz dan tokoh agama yang dihormati untuk melancarkan aksinya.

"Pelaku ditangkap pada 18 Maret 2024 lalu, setelah melalui proses penyelidikan yang intensif oleh pihak kepolisian. Berkas kasus ini akhirnya dilimpahkan kepada kami pada April 2024," ungkap Budi. 

Penangkapan Pelaku

Penangkapan terhadap A dilakukan oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada pertengahan April 2024. Tindakan ini diambil setelah mendapatkan laporan dan bukti yang cukup mengenai dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh A terhadap salah seorang anak perempuan yang menjadi muridnya di rumah tahfiz tersebut.

Reaksi Masyarakat

Kasus ini memicu keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat setempat. Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan rasa terkejut dan prihatin atas nasib korban. "Ini sangat memprihatinkan. Korban adalah anak yang ingin menimba ilmu dan memperdalam agama, namun masa depannya dihancurkan oleh guru tahfiz yang seharusnya menjadi penjaga moral," katanya.

Warga tersebut juga menyatakan bahwa selama ini A dikenal sebagai tokoh agama yang dihormati dan dianggap sebagai figur moral yang wajib dijadikan panutan oleh masyarakat. "Pelaku adalah tokoh agama lokal yang selama ini dianggap sebagai penjaga moral yang wajib dihormati dan disegani masyarakat," tambahnya.

Penahanan terhadap A diharapkan bisa menjadi langkah awal dalam upaya memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Selain itu, kejadian ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan tidak segan melaporkan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh siapapun, termasuk oleh tokoh agama atau orang yang memiliki pengaruh besar di komunitasnya.

Kejari Padang bersama pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas, agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan korban mendapatkan keadilan yang layak.

(Mond)

#Rudapaksa #Perkosaan #Padang #KejariPadang