Breaking News

Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola WIUPK: Perubahan Besar dalam Industri Pertambangan

Presiden Jokowi 

D'On, Jakarta,-
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah berani dengan mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Jokowi menandatangani aturan tersebut pada Kamis, 30 Mei 2024.

Penawaran Prioritas untuk Ormas Keagamaan

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pasal 83A ayat (1) menetapkan bahwa WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. Kebijakan ini merupakan langkah yang sangat strategis, mengingat WIUPK yang dimaksud adalah wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Aturan Kepemilikan dan Pengendalian

Menurut Pasal 83A ayat (3), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan/atau kepemilikan saham oleh ormas keagamaan dalam badan usaha yang mengelola WIUPK tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri. Hal ini menegaskan kontrol pemerintah terhadap peralihan kepemilikan untuk menjaga stabilitas dan transparansi.

Pasal 83A ayat (4) lebih lanjut mengatur bahwa ormas keagamaan harus memiliki saham mayoritas dan menjadi pengendali dalam badan usaha tersebut. Sementara itu, ayat (5) melarang badan usaha ini untuk bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasinya, memastikan bahwa pengelolaan WIUPK benar-benar mandiri dan tidak terikat dengan entitas pertambangan sebelumnya.

Batas Waktu dan Regulasi Tambahan

Penawaran WIUPK kepada badan usaha milik ormas keagamaan ini berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak PP ini diberlakukan, sesuai dengan Pasal 83A ayat (6). Untuk implementasi yang lebih rinci, ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas akan diatur dalam peraturan presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 83A ayat (7).

Implikasi dan Tanggapan Publik

Keputusan ini menimbulkan berbagai tanggapan dari berbagai kalangan. Banyak yang memandangnya sebagai langkah progresif untuk memberdayakan ormas keagamaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam. Namun, ada juga yang mempertanyakan kesiapan ormas keagamaan dalam mengelola sektor pertambangan yang kompleks dan membutuhkan keahlian teknis yang tinggi.

Pemerintah diharapkan memberikan pendampingan dan pelatihan yang memadai agar ormas keagamaan dapat menjalankan tanggung jawab ini dengan efektif. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam proses penawaran dan pengelolaan WIUPK harus dijaga untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan.

Dengan PP Nomor 25 Tahun 2024 ini, Jokowi menunjukkan komitmen untuk melibatkan lebih banyak elemen masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Keputusan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, asalkan diimplementasikan dengan baik dan diawasi secara ketat.

(*)

#Tambang #OrmasKeagamaanKelolaTambang #Ormas