Breaking News

Arab Saudi Perketat Aturan Haji: Ancaman Sanksi bagi Pelanggar

Menteri Haji Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 30 April 2024.

D'On, Jakarta,-
Pemerintah Arab Saudi mengumumkan pengetatan signifikan terhadap aturan haji tahun ini, dengan penekanan pada sanksi bagi pelanggar aturan. Pernyataan ini dilontarkan oleh Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 30 April 2024.

Al-Rabiah menegaskan bahwa pengetatan ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan keselamatan para jemaah haji secara menyeluruh, termasuk mereka yang berasal dari Indonesia. Dalam persiapannya, pemerintah Arab Saudi telah mempersiapkan diri untuk menyambut 241.000 calon jemaah haji Indonesia tahun ini, sambil memastikan bahwa perhatian terus diberikan pada pelaksanaan haji melalui jalur resmi.

"Pengetatan ini dimaksudkan untuk menjamin keamanan dan keselamatan para jemaah haji secara umum, termasuk jemaah haji asal Indonesia," tegasnya.

Pemerintah Arab Saudi, menurut dia, telah siap menyambut kedatangan calon jemaah haji Indonesia yang mencapai 241.000 orang tahun ini. Selain itu, katanya seraya menekankan bahwa pemerintahnya juga terus memberikan perhatian pada pelaksanaan haji melalui jalur resmi.

"Tidak ada lagi istilahnya haji ilegal," ucap Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah.

Dia mengaku senang kembali berada di Indonesia dalam kunjungannya dari 29 April hingga 2 Mei."Sangat senang sekali berada di Indonesia. Kunjungan tahun ini merupakan yang kedua setelah kunjungan pada 2022," ungkapnya.

Salah satu inovasi terbaru adalah penggunaan aplikasi Nusuk, sebuah smart card yang mempermudah para jemaah haji Indonesia selama perjalanan mereka. Aplikasi ini diperkenalkan pertama kali di Indonesia, memudahkan akses informasi tentang haji dan membantu jemaah menavigasi lokasi-lokasi penting selama ibadah.

Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah juga menegaskan bahwa umrah akan dibuka kembali pada tanggal 14 Dzulhijah, hanya satu pekan setelah pelaksanaan ibadah haji. Langkah-langkah ini menandai upaya Arab Saudi untuk meningkatkan pengalaman jemaah haji dan umrah serta mengurangi praktik ilegal di sektor tersebut.

(*)

#Haji #IbadahHaji