Breaking News

Perhatian! Praktik Tinggal Bersama Pacar Bisa Berujung di Penjara

Ilustrasi 

Dirgantaraonline,-
Seiring dengan perubahan nilai dan gaya hidup di masyarakat Indonesia, fenomena tinggal serumah dengan pasangan sebelum menikah semakin menjadi perbincangan hangat. Dalam pandangan banyak orang, praktik ini mencerminkan komitmen dan kemandirian dalam hubungan, tetapi di balik itu juga menghadirkan berbagai pertimbangan hukum dan sosial yang tak terhindarkan.

Dari segi hukum, Indonesia memiliki landasan yang jelas terkait hubungan antara pasangan yang tinggal serumah tanpa status pernikahan. Pasal 411 KUHP mengancam dengan hukuman bagi mereka yang melakukan perzinaan, sementara Pasal 412 KUHP menyoroti kegiatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. Meskipun demikian, penerapan pasal-pasal ini bergantung pada laporan dan bukti yang ada, menjadikan status hukum pasangan ini relatif ambigu.

Pasal 411 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan, “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.

”Sedangkan pada Pasal 412 ayat (1) KUHP menyebutkan, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."Perlu dicatat bahwa penerapan pasal-pasal tersebut sangat tergantung pada laporan dan bukti. 

Pasangan yang tinggal serumah tidak otomatis terjerat hukum, kecuali jika ada pihak yang melapor dan terdapat bukti kuat tentang perbuatan perzinahan atau cabul

Namun, di luar ranah hukum, ada aspek sosial yang tak kalah penting untuk dipertimbangkan. Praktik ini sering kali menimbulkan pertanyaan tentang norma dan nilai-nilai tradisional dalam masyarakat, terutama di lingkungan yang masih kental dengan budaya patriarki dan norma agama yang konservatif. Diskusi seputar moralitas dan tanggung jawab juga muncul, memunculkan pertanyaan tentang tanggung jawab sosial pasangan yang tinggal serumah.

Dengan berbagai pertimbangan ini, keputusan untuk tinggal serumah dengan pasangan sebelum menikah menjadi sebuah pilihan yang kompleks. Memahami implikasi hukum dan dinamika sosial yang terkait dapat membantu pasangan untuk membuat keputusan yang tepat sesuai dengan nilai dan keyakinan masing-masing.

(Mond)

#Hukum