Breaking News

KPU RI: Calon Legislatif Terpilih Wajib Mundur Saat Maju sebagai Calon Kepala Daerah

Idham Holik Ketua Divisi Teknisi KPU 

D'On, Jakarta,-
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menegaskan bahwa calon anggota legislatif terpilih yang ingin maju sebagai calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 harus mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pilkada serta didukung oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIII/2015.

“Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Idham Holik kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Menurut Idham Holik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016, calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang juga merupakan calon anggota legislatif terpilih harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Pengumuman ini menjadi penting menjelang Pilkada serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024. KPU telah menetapkan masa pendaftaran calon kepala daerah pada bulan Agustus 2024, diikuti dengan penetapan pasangan calon pada bulan September 2024. Sementara itu, para calon anggota legislatif terpilih akan dilantik pada bulan Oktober 2024 setelah hasil rekapitulasi oleh KPU.

Meskipun MK menolak permohonan warga yang ingin caleg terpilih mundur jika ingin maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024, KPU tetap menegaskan aturan ini sebagai bagian dari penyelenggaraan yang transparan dan berkualitas demi kepentingan demokrasi yang lebih baik.

(*)

#KPU #Politik #Pilkada