Breaking News

Deadline THR 2024 Mendekat: Perusahaan Diingatkan Segera Bayar!

Ilustrasi 

D'On, Jakarta,-
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pentingnya bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban mereka dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 kepada pekerja/buruh. Imbauan ini diberikan mengingat hanya tinggal H-7 menjelang Idulfitri 2024 yang jatuh pada 4 April 2024, yang menjadi batas terakhir pembayaran THR keagamaan.

Dalam pernyataannya melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Selasa (2/4/2024), Menteri Fauziyah menekankan bahwa besok merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Beliau mengingatkan komitmen pengusaha untuk melaksanakan pembayaran THR tahun ini.

Kemnaker telah mengambil langkah konkret dengan membuka Posko THR untuk memberikan layanan konsultasi dan pengaduan terkait perhitungan THR. Posko ini tersedia baik secara fisik maupun secara online.

Masyarakat dapat mengakses layanan online melalui poskothr.kemnaker.go.id, atau menghubungi call center 1500-630, serta melalui WhatsApp di nomor 08119521151.

Kemnaker juga telah meminta dukungan pemerintah daerah, melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

Posko THR ini menjadi tempat bagi pengusaha dan pekerja/buruh untuk mendapatkan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR keagamaan tahun 2024. Integrasi Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diharapkan dapat meningkatkan efektivitas layanan.

Layanan konsultasi Posko THR Keagamaan tahun 2024 akan berakhir pada 3 April 2024, sementara layanan aduan atau penegakan hukum akan tetap tersedia hingga pasca Idulfitri 2024.

Menteri Fauziyah mengharapkan agar pengusaha dan pekerja/buruh dapat mengoptimalkan keberadaan Posko THR untuk memastikan pembayaran THR Keagamaan tahun ini terlaksana dengan baik.

(*)

#THR #Kemenaker #Nasional