Breaking News

Caleg Gagal di Subang Membongkar Jalan dan Memicu Ledakan Petasan di Masjid, Menyebabkan Satu Korban Tewas

Ahmad Rizal, seorang caleg yang gagal, terlibat dalam ledakan petasan di menara masjid.

D'On, Subang (Jabar),-
Kekecewaan seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Subang, Jawa Barat, atas kekalahan dalam Pemilu 2024 menggiringnya pada tindakan kontroversial. Ahmad Rizal, seorang caleg yang gagal, memilih untuk membongkar jalan yang sebelumnya ia bangun dan bahkan memicu kejadian tragis dengan menyalakan petasan di sebuah masjid.

Aksi teror petasan yang dilakukan oleh Ahmad Rizal dan pendukungnya terjadi di sejumlah titik pada siang dan malam hari. Diperkirakan tindakan ini merupakan bentuk ekspresi dari kekecewaan atas penurunan perolehan suara yang dialaminya.

Tragedi yang tak terduga menyelimuti Desa Tambakjati, Kecamatan Patokbeusi, Subang, ketika ledakan petasan di menara masjid mengakibatkan seorang warga bernama Dayeh (60) meninggal dunia akibat serangan jantung. "Korban sempat kesulitan mendapatkan perawatan hingga akhirnya meninggal pada Sabtu sore kemarin," ungkap Daspin Minggu (25/2/2024), seorang kerabat korban 

Selain tindakan teror petasan, Ahmad Rizal juga terlibat dalam pembongkaran jalan dan gorong-gorong yang sebelumnya dibangun dengan dana aspirasi sebagai anggota dewan terpilih. "Jalan beton di sejumlah titik ia bongkar diduga karena kesal karena kekalahannya," kata Ato, seorang warga sekitar.

Tindakan yang dilakukan oleh caleg yang gagal ini menuai kecaman luas dari masyarakat. Apalagi, jalan yang dibongkar merupakan infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah, bukan dana pribadi. Hingga berita ini diturunkan, pihak Ahmad Rizal belum memberikan keterangan resmi terkait tindakannya yang kontroversial tersebut.

Dengan peristiwa yang mengejutkan ini, masyarakat di Subang terguncang dan menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap pelaku dan juga menyoroti perlunya mekanisme yang lebih baik untuk menangani kekecewaan politik agar tidak berujung pada tindakan yang merugikan masyarakat.

(*)

#CalegGagal #Peristiwa