Breaking News

Anggota TNI Tewas Dianiaya di Keerom Papua: Tragedi Akibat Pertemuan yang Mengerikan

Polisi berhasil menangkap DD, pelaku penganiayaan terhadap Serka TW yang meninggal dunia setelah dianiaya oleh dua pemabuk di Kampung Kalimo Waris, Keerom, Papua.

D'On, Keerom (Papua),-
Sebuah tragedi mengerikan melanda Kampung Kalimo Waris, Kabupaten Keerom, Papua, pada Sabtu (24/2/2024) lalu, ketika seorang anggota TNI berpangkat Serka, TW, tewas setelah menjadi korban penganiayaan oleh dua orang pemabuk. Kronologi kejadian ini mengungkapkan betapa situasi tragis tersebut berawal dari pertemuan yang merugikan.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Keerom, Iptu M. Indra Prakoso, Serka TW menjadi korban saat mobil yang ditumpanginya melintas di Kampung Kalimo Waris menuju Distrik Senggi. Saat itulah, dua individu yang dipengaruhi oleh minuman keras menghentikan mobil tersebut dan meminta uang sebesar Rp 500.000 kepada korban. Namun, ketika TW hanya memberikan Rp 100.000, kemarahan pun meletus di antara kedua pelaku.

"Penganiayaan brutal terhadap Serka TW pun terjadi, dimana kedua pelaku menganiaya korban setelah tidak mendapatkan permintaan uang sesuai keinginan mereka," jelas Iptu Indra.

Penganiayaan tersebut menyebabkan TW tak berdaya, dengan luka-luka serius yang mengakibatkan kematiannya. Meskipun upaya dilakukan untuk membawa TW ke Puskesmas Senggi, namun sayangnya nyawa korban tak dapat diselamatkan.

Keterangan dari saksi, yaitu sopir mobil yang membawa korban, menggambarkan ketakutan dan ketidakberdayaan Serka TW dalam menghadapi serangan keji kedua pelaku. "Korban dipukul dan ditendang berulang kali pada bagian kemaluannya dan tubuhnya, sehingga membuatnya tak berdaya," papar Iptu Indra.

Setelah peristiwa tragis ini terjadi, aparat kepolisian langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Salah satu dari mereka, DD, berhasil ditangkap, sementara pelaku lainnya, DS, masih dalam proses pengejaran intensif.

"Pelaku DD telah mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP," ungkap Kasat Reskrim.

Peristiwa ini menjadi cerminan tragis akan dampak buruk dari konsumsi minuman keras dan kekerasan yang mengiringinya. Keberanian aparat kepolisian dalam menangani kasus ini memberikan harapan kepada masyarakat bahwa keadilan akan ditegakkan, namun kerapuhan korban dalam menghadapi situasi yang merugikan menjadi peringatan bagi semua untuk meningkatkan kesadaran akan keamanan diri.

(*)

#Peristiwa #TNI #Militer