Breaking News

Jokowi Gelar Rapat di Istana Bahas Pajak Hiburan

Jokowi 

D'On, Jakarta,-
 Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat internal bersama para kabinetnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, membahas soal pajak hiburan khususnya serta Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

"Jadi ini rapat internal soal pajak hiburan, tadi Presiden mendapatkan masukan berkaitan dengan UU HKPD. Jadi kalau periode lalu dengan UU 28 tarif hiburan itu paling tinggi 35%. Nah sekarang UU HKPD tarif hiburan itu 10%, hanya khusus untuk jasa hiburan yang terkait diskotek, karaoke, kelab malam, dan juga spa dikenakan tarif 40-75%," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Airlangga mengatakan bahwa pemerintah melihat adanya ruang kebijakan lain pada Pasal 101 UU HKPD tersebut.

Menurutnya, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal yang dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi. Di antaranya berupa pengurangan keringanan pembebasan dan penghapusan pokok pajak dan retribusi dan sanksinya.

"Oleh karena itu pemerintah akan keluarkan surat edaran terkait dengan pasal 101 ini dalam surat edaran yang akan disiapkan Menkeu, edaran bersama menkeu dan Mendagri," kata Airlangga.

"Surat edaran bersama Menkeu dan Mendagri akan lebih menjelaskan hal ini karena di dalam UU sifatnya diskresi sehingga tentu kita tidak ingin ada moral hazard maka dipayungi aturan," sambungnya.

Selain itu, kata Airlangga, dengan baru pulihnya sektor pariwisata maka perlu dipersiapkan hal lain yakni insentif PPH badan untuk sektor pariwisata secara keseluruhan.

"Lebih kepada seluruh sektornya dan dipertimbangkan untuk dikaji, bapak presiden yang minta, untuk diberikan insentif PPh badan 10%. Namun belum diputus, teknisnya masih kami pelajari, masih diberi waktu untuk rumuskan usulan insentif tersebut," ungkapnya.


(sal/okz)

#Jokowi #pajakhiburan #UUHKPD