Breaking News

Haris Azhar Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan

Haris Azhar 

D'On, Jakarta,-
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis bebas aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar, dari tuntutan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penuntut umum dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua subsider dan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim di PN Jaktim, Senin (8/1/2024).

Keputusan tersebut juga menegaskan bahwa Haris Azhar bebas dari seluruh tuntutan dalam kasus tersebut.

"Membebaskan Haris Azhar dari segala dakwaan," tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Haris Azhar dengan hukuman 4 tahun penjara, sementara rekan sejawatnya, Fatia Maulidiyanti, dituntut 3,5 tahun penjara atas tuduhan pencemaran nama baik Luhut.

Dalam sidang tersebut, Haris dituntut membayar denda pidana sejumlah Rp 1 juta dengan alternatif 6 bulan penjara, sedangkan Fatia dituntut membayar denda pidana sejumlah Rp 500.000 dengan alternatif 3 bulan penjara.

Kasus ini bermula dari unggahan video berjudul “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada” di YouTube oleh Haris pada dua tahun lalu. 

Dalam video tersebut, Haris dan rekan aktivisnya, Fatia Maulidiyanti, membahas riset sejumlah organisasi tentang keterlibatan pejabat atau purnawirawan TNI AD dalam bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.


(B1)

#Hukum #HarisAzhar #PencemaranNamaBaik #LuhutBinsarPandjaitan