Breaking News

Kejaksaan Ungkap Kasus Penggelapan Pajak yang Seret Jubir Timnas Amin

Indra Charismiadji

D'On, Jakarta,-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur mengungkap kasus dugaan penggelapan pajak yang menjerat Jubir Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Indra Charismiadji.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui Plh Kepala Seksi Intelijen, Mahfuddin Cakra Saputra, Indra sengaja tidak menerbitkan faktur pajak selama dua tahun. Dia juga tak menyetorkan PPN tahun 2019 dengan nilai Rp 1,1 miliar. 

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur, kata Mahfuddin sudah menetapkan Indra dan satu orang lain, yakni Ike Andriani sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tersangka Nurindra B Charismiadji dan Ike Andriani dengan berkas perkara terpisah diduga melanggar:

Pasal 39 ayat (1) huruf c juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar Mahfuddin dalam keterangan resmi Rabu (27/12/2023).

Selain itu, Indra dan Ika juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Keduanya juga dikenai Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Namun, saat proses penyidikan Indra dan Ika tak ditahan Kanwil DJP Jakarta Timur. Kedua akhirnya ditahan seusai berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap. Nantinya, Indra dan Ika bakal ditahan selama 20 hari.

"Tersangka Nurindra B Charismiadji di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT- 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," kata Mahfuddin.

"Dan untuk tersangka Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT - 27/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," sambungnya.


(B1)

#JubirTimnasAniesDitahan #KejariJaktim #IndraCharismiadji