Breaking News

Alasan Perempuan Dilarang Bersuami Lebih dari Satu dalam Perspektif Islam

Ilustrasi perkawinan 

Dirgantaraonline.co.id,-
Poliandri memang merupakan hal tabu di Indonesia. Selain itu, secara umum poliandri atau perempuan bersuami lebih dari satu tidak diperkenankan.

Dalam pandangan Islam, praktik poliandri juga dilarang. Hukumnya haram.

Poliandri merupakan bentuk perkawinan di mana seorang wanita memiliki suami lebih dari satu pada waktu yang sama.

Hubungan ini adalah kebalikan dari poligami, yang merupakan bentuk perkawinan di mana seorang laki-laki memiliki istri lebih dari satu.

Lantas, mengapa wanita tidak boleh punya suami lebih dari satu?

Hal Tersembunyi soal Poligami

Mengutip Islampos.com, perkara ini pertama-tama terkait dengan keimanan kepada Allah Ta’ala. Semua agama sepakat bahwa wanita tidak boleh digauli oleh selain suaminya.

Di antara agama-agama itu ada yang bersifat samawi, seperti Islam yang tidak diragukan lagi, Yahudi dan Nasrrani.

Keimanan kepada Allah menuntut adanya penerimaan terhadap hukum dan ajarannya. Dialah Allah Ta’ala yang Maha Bijak dan Maha Mengetahui apa yang bermanfaat bagi manusia. Kadang kita mengetahui hikmah dari sebuah ketetapan syariat, kadang kita tidak mengetahuinya.

Terkait dengan disyariatkannya poligami bagi laki-laki dan terlarang bagi wanita, ada beberapa perkara yang tidak tersembunyi bagi orang yang berakal. Allah Ta’ala telah menjadikan wanita sebagai ‘wadah’ (tempat janin tumbuh dalam rahim), sedangkan laki-laki tidak seperti itu.

Persoalan Besar Wanita yang Melakukan Poliandri

Seandainya seorang wanita mengandung janin (sedangkan yang menggaulinya beberapa orang laki-laki dalam satu waktu) maka tidak dikenal siapa bapaknya, silsilah keturunan akan bercampur, rumah tangga akan berantakan dan anak-anak akan terbengkalai.

Seorang wanita akan merasa berat dengan anak keturunannya dan tidak dapat mendidiknya serta memberikan nafkah untuk mereka. Akibatnya bisa jadi seorang wanita terpaksa harus mensterilkan rahimnya yang mengakibatkan punahnya keturunan manusia.

Kemudian, sekarang ini berdasarkan kesimpulan medis bahwa penyakit berbahaya yang mewabah seperti Aids atau lainnya, di antara sebab utamanya adalah wanita yang digauli lebih dari seorang laki-laki, sehingga cairan spermanya bercampur dalam rahim seorang wanita karena sebab penyakit mematikan tersebut.

Karena itu Allah mensyariatkan masa iddah bagi wanita yang dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya hingga dia dalam beberapa waktu lamanya dapat membersihkan saluran rahimnya dari pengaruh mantan suaminya, juga dengan adanya perputaran darah haidh yang dapat membersihkannya. Wallahu 'Alam.


Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul