Breaking News

Presiden Jokowi Tanda Tangani Pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri

Firli Bahuri 

D'On, Jakarta,-
Presiden Jokowi akan menandatangani surat keputusan presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri yang terjerat kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. Dia mengatakan bahwa Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri dan kini tengah menyiapkan rancangan Keppres pemberhentian Ketua KPK dan penetapan ketua sementara.

"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Bapak Firli Bahuri pada hari Kamis sore pukul 17.00 WIB di Sekretariat Negara. Setelah menerima surat pemberitahuan itu, Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan rancangan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK dan juga penetapan ketua sementara," ujar Ari Dwipayana dalam konferensi pers di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (24/11/2023).

Adapun pemberhentian dan pengangkatan ketua sementara ini merujuk pada Undang-undang nomor 19 tahun 2019 mengenai perubahan ke-2 dan Perppu nomor 1 tahun 2015 yang telah disahkan DPR menjadi UU nomor 10 tahun 2015.

Ari juga mengonfirmasi bahwa Keppres tersebut akan ditandatangani Presiden saat kembali ke Jakarta.

"Setelah rancangan Keppres ini disiapkan, akan segera diajukan kepada Presiden. Seperti teman-teman ketahui, saat ini Bapak Presiden sedang kunjungan kerja ke Papua Barat dan setelah itu beliau akan bertolak ke Kalimantan Barat untuk kunjungan kerja. Rencananya malam hari nanti beliau akan mendarat di Jakarta. Ya, (penandatanganan) setelah beliau mendarat di Jakarta," tegasnya.

Kendati demikian, dalam Keppres tersebut belum termuat nama ketua sementara yang akan menggantikan Firli Bahuri. Ari mengatakan bahwa kandidat tersebut akan ditunjuk langsung oleh Presiden.

"Nanti itu akan diputuskan Pak Presiden. Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini. Berdasarkan UU nomor 10 tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu nomor 1 tahun 2015, memang sudah diatur dalam pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh presiden," kata Ari.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Dia diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo yang ditahan pada bulan lalu atas tuduhan suap dan gratifikasi.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti antara lain dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023.


(B1)

#KPK #FirliBahuriTersangka #Jokowi #DugaanPemerasanSYL

No comments