Breaking News

Oknum Komisioner Bawaslu Medan dan Rekannya Ditetapkan sebagai Tersangka


D'On, Medan (Sumut),-
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan penyidikan, akhirnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara menetapkan Azlansyah Hasibuan yang merupakan seorang oknum komisioner Bawaslu Kota Medan bersama seorang rekannya Fachmy Wahyudi sebagai tersangka, Jumat (17/11/2023). Sementara seorang rekannya yang bernama Indra Gunawan (IG) dibebaskan lantaran tidak terbukti.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatra Utara, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi, pada Jumat (17/11/2023) siang. Menurutnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pemerasan terhadap salah seorang bakal calon anggota legislatif Kota Medan, sebesar Rp 25 juta.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti uang senilai Rp 25 juta yang merupakan uang hasil pemerasan tersebut. Modus kedua tersangka melakukan pemerasan, yakni mempersulit mengurus kelengkapan administrasi persyaratan menjadi calon anggota legislatif Kota Medan.

"Dari hasil pengalaman yang dilakukan bersama tim saber pungli dengan penyidik Polda Sumatra Utara bahwa kasus ini prosesnya ditangani oleh Polda Sumatra Utara karena indikasi dugaan pemerasan itu terbukti. Saat ini Polda Sumatra Utara sudah menetapkan dua orang tersangka, AH dan AFH. Sementara rekannya berinisial IG hasil pemeriksaaan tidak terbukti dan dibebaskan," kata Hadi.

Saat ini kedua tersangka, yakni Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi telah ditahan di Mapolda Sumatra Utara. Terhadap keduanya pun terancam akan dikenakan Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya Kepolisian Daerah Sumatra Utara telah mengamankan tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Opsnal Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Provinsi Sumatera Utara terhadap seorang oknum anggota Komisioner Bawaslu Kota Medan, pada Selasa (14/11/ 2023) malam kemarin.

Ketiga orang yang diamankan tersebut, yakni masing-masing berinisial AH (32 tahun) selaku komisioner Bawaslu Kota Medan dan FH (29) dan IG (25) warga Jalan Roso, Gang Puskesmas, Kecamatan Delitua yang merupakan warga sipil staf dari pelaku AH. Ketiganya diamankan di salah satu hotel ternama di kota Medan setelah tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota legislatif Kota Medan.

Kasus ini berhasil diungkap berawal dari petugas menerima adanya laporan korban yang merasa dipersulit dalam pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan.

Selanjutnya Tim Opsnal Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Provinsi Sumatra Utara melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap ketiga pelaku dalam operasi tangkap tangan saat sedang menerima uang dari salah seorang calon anggota Legislatif Kota Medan. Seusai ditangkap, ketiganya pun kemudian diboyong ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatra Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui, Azlansyah Hasibuan resmi dilantik menjadi komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Medan di aula Pullman Hotel Jakarta Central Park, pada Sabtu 19 Agustus 2023 lalu. Azlansyah Hasibuan menjabat sebagai koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat serta humas.


(B1)

#KomisionerBawasluMedan #Pungli #PungliBawaslu #Pemilu2024

No comments