Breaking News

Jadi Tersangka, Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup

Firli Bahuri 

D'On, Jakarta,-
Polda Metro Jaya menyebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri terancam hukuman maksimal penjara seumur setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ancaman hukuman maksimal itu bisa dikenakan karena Polda menjerat Firli dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Di ayat 2 (Pasal 12 B) disebutkan, bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers dikutip dari detik.com, Rabu (22/11/2023).

Berikut ini merupakan kutipan lengkap Pasal 12 B dari UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 B

(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Polda Metro Jaya resmi mengumumkan menetapkan Firli sebagai tersangka pada konferensi pers yang digelar Rabu malam (22/11/2023). Ade Safri mengatakan keputusan tersebut diambil dalam gelar perkara yang dilakukan di hari yang sama.

Dalam perkara ini, Polda sudah memeriksa 91 saksi termasuk memeriksa Firli sebanyak 2 kali. Polda juga sudah menggeledah 2 rumah Firli di Bekasi dan Kertanegara, Jakarta Selatan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade.

Dalam waktu dekat, Polda juga akan memanggil Firli untuk diperiksa sebagai tersangka. Firli dalam beberapa kesempatan sebelumnya membantah melakukan pemerasan terhadap SYL. "Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi dan suap," kata Firli.


(mij/cnbc)

#KPK #KetuaKPK #FirliBahuri #DugaanPemerasanSYL

No comments