Breaking News

Bacakan Pledoi Mantan Kapolres Bukittinggi ini Menangis


D'On, Jakarta,-
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menangis saat mencurahkan isi hatinya kepada majelis hakim usai dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dalam kasus narkoba.

Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/4), Dody mengaku prestasi yang diraih selama bertahun-tahun sirna hingga merasakan mendung tak berujung lantaran kasus yang menjeratnya.

Dody mengatakan relasi kuasa di institusi kepolisian yakni rangkaian komando dari atasan kepada bawahan membuat dirinya tak kuasa menolak perintah mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa untuk kesekian kalinya.

Ia pun merasa takut atas perintah tersebut. Namun, ketakutan itu justru membuat dirinya terjerumus ke kubangan penderitaan. Prestasi yang telah ia torehkan selama berdinas di Polri pun seketika sirna.

"Saya takut, namun perasaan rasa takut saya membawa saya terperosok ke dasar kehidupan paling rendah selama saya hidup," ucap Dody sembari menangis.

"Prestasi yang saya toreh sejak saya lulus Akpol sekelibat sirna, saya terbawa dalam pesakitan dihadapkan dengan permasalahan rumit yang tidak pernah terlintas sekalipun di pikiran saya yang mulia," sambungnya.

Dody mengaku tak bisa membayangkan kehidupan yang akan dijalani usai terjerat kasus ini. Kini ia hanya merasakan mendung yang tak berujung akibat dari perintah Teddy Minahasa yang membuat batinnya tertekan.

"Biasanya saya bisa merasakan siang malam, sekarang saya hanya bisa merasakan mendung yang tak berujung. Semua hanya karena perintah salah yang dilakukan berulang kali oleh seorang jenderal yang sangat menekan batin dan pikiran saya pada waktu itu sehingga saya pun ikut terjerumus ke dalam jurang hitam yang tak pernah saya harapkan sekali pun," ujarnya.

Dody mengaku bersalah dan menyesal karena telah menyakiti orang-orang yang mencintai dan selalu mendoakannya. Ia juga menyesal telah mengikuti perintah Teddy untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.

"Saya sangat menyesal kenapa saya harus mengikuti perintah Kapolda Irjen Teddy Minahasa yang tidak pernah sekali pun saya kecewakan saat dia memerintahkan tugas-tugas dan arahan yang wajar," katanya.

Kendati demikian, Dody menyatakan telah memaafkan perbuatan Teddy dan mengaku tak memelihara dendam terhadapnya.

Ia percaya tak ada kejujuran yang sia-sia. Kasus ini, kata dia, menjadi pelajaran untuk dirinya menjadi pribadi yang lebih baik di kemudian hari.

"Saya AKBP Dody Prawiranegara insya Allah sudah memaafkan Teddy Minahasa, insya Allah saya tidak ada dendam," tutur Dody.

"Hanya kami mendapatkan pelajaran bahwasanya sinar bintang sejati itu harusnya menerangi gelapnya malam, bukan malah membakar melati putih yang hanya mencoba tumbuh dengan jujur dan tulus apa adanya," sambungnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Dody dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan lantaran dinilai menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Tindak pidana itu dilakukan Dody bersama Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Sementara itu, Teddy dituntut dengan hukuman mati lantaran dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkoba secara ilegal.

Kemudian Linda dituntut dengan pidana 18 tahun penjara, Kasranto dan Syamsul Ma'arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara. Sedangkan Janto dituntut pidana 15 tahun penjara.

Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum mereka untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


(pop/ain)



#AKBPDodyPrawiranegara #TeddyMinahasa #Sabu #narkoba