Breaking News

Rafael Pejabat Pajak Minta Maaf Atas Prilaku Arogansi Mario Dandy Satrio Terhadap Anak GP Ansor


D'On, Jakarta,-
Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II meminta maaf kepada keluarga David, dan keluarga Jonathan Latumahina. Tak hanya itu, pejabat pajak itu juga meminta maaf kepada keluarga besar PBNU dan keluarga besar GP Ansor.

Rafael meminta maaf karena penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio menyebabkan David mengalami luka serius dan trauma.

"Saya Rafael Alun Trisambodo orang tua dari Mario Dandy dengan ini menyampaikan permintaan maaf kepada mas David dan keluarga besar Bapak Jonathan, keluarga besar PBNU, dan keluarga besar GP Ansor dikarenakan perbuatan putra saya telah menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam," kata Rafael dalam sebuah video yang diunggah akun Twitter @MurtadhaOne1 yang dikutip, Kamis (23/2/2023).

Rafael mengaku selalu mendoakan kesembuhan David yang menjadi korban penganiayaan. Rafael menyatakan, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David merupakan masalah pribadi keluarganya. Untuk itu, Rafael menyatakan, pihaknya siap menjalani proses hukum terkait kasus penganiayaan anak tersebut.

"Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Diberitakan, Mario Dandy Satrio yang merupakan anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menganiaya David yang merupakan anak pengurus GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023. Dari hasil pemeriksaan sementara, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam menjelaskan Mario menganiaya David setelah mendapat aduan dari kekasihnya berinisial A yang juga merupakan mantan kekasih David, bahwa ia menerima perilaku tidak baik dari David.

Mengetahui hal tersebut, Mario melampiaskan amarahnya dengan menendang dan memukul David. Mario memukul korban berulang kali di beberapa bagian tubuhnya. Ia juga menendang perut serta kepala korban.

Polisi saat ini telah menetapkan Mario sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun.

"Saya menyadari bahwa tindakan putra saya yang salah sehingga merugikan orang lain, mengecewakan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," kata Rafael.

Peristiwa tersebut viral di media sosial lantaran Mario sering memamerkan gaya hidup mewah berupa motor dan mobil mewah di akun Tiktok pribadinya. Gaya hidup mewah tersebut dikecam warganet sebab Mario adalah anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan Kepala Bagian umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II.

"Terkait pemberitaan mengenai harta kekayaan saya, sebagai bentuk pertanggungan jawab. Saya siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki. Saya siap mengikuti seluruh kegiatan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal kementerian keuangan.

(*)

#PejabatPajak #Penganiayaan #Kriminal