Breaking News

Kasus Pengeroyokan Viral di Medsos, Pedagang Thrift Store Menyerahkan Diri


D'On, Makassar (Sulsel),-
Dua orang perempuan yang merupakan pedagang thrift store online shop (toko online baju bekas) yang mengeroyok pembelinya karena masalah refund atau pengembalian dana akhirnya menyerahkan diri ke Mapolrestabes Makassar, Senin (28/2/2023), setelah video pengeroyokannya viral.

Pelaku datang ke Mapolrestabes mengenakan hijab, padahal sebelumnya dalam video viral pengeroyokan keduanya sama sekali tidak mengenakan hijab.

Dua orang pelaku adalah pemilik usaha online shop bernama Astrid (28) dan Nira (20). Mereka diamankan usai menyerahkan diri ke Satreskrim Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani.

Kedua pelaku tersebut langsung diperiksa oleh penyidik hingga terkuak peranannya, yakni Astrid yang melakukan pemukulan serta menendang korban bernama Dhea (26), serta Nira memegangi korban agar tidak melakukan perlawanan.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, mengungkapkan motif pengeroyokan itu setelah korban membatalkan pesanan paket usaha baju bekas yang dipesan kepada pelaku. Akibat peristiwa itu korban pun mengalami luka lebam di bagian kepala hingga tangannya.

"Korbannya mengalami luka di kepala, kemudian di tangan serta adanya bekas tendangan. Jadi kami dari Polrestabes Makassar sudah mengamankan dua orang pelaku yaitu atas nama Astrid umur 28 tahun status mahasiswa, kemudian MN umur 20 tahun pekerjaan wiraswasta. Adapun kronologis kejadian itu di mana pelaku menendang korban mengenai bagian perut dan memukul korban dengan tangan kemudian mengenai jidat korban sementara pelaku MN memegang tangan korban sehingga pelaku Astrid dengan leluasa memukul korban," kata Ridwan.

Adapun motif perkara ini di mana korban memesan baju bekas di mana terlapor atas nama Astrid membuka online shop namun pada saat ingin dikirim barang, korban membatalkan baju bekas tersebut sehingga dia meminta untuk dikembalikan duitnya. Tersangka mendatangi korban sehingga terjadi penganiayaan.

Sementara menurut pelaku, korban membatalkan pesanan baju bekas di online shopnya secara sepihak dengan alasan yang dianggapnya tidak dapat diterima.

"Awal perkaranya itu sebenarnya dari mulai memesan yang mana saya sebagai penjual dan dia sebagai pembeli dan setahu saya dia cancel karena alasan menurut saya tidak terlalu masuk akal. Makanya saya waktu itu datang ke rumahnya berniat sebenarnya untuk datang baik-baik karena kalau bicara di sosial media itu tidak ada habisnya," kata Astrid.

"Katanya dia mau putar uangnya dan dia bilang uangnya sudah mengendap 3 hari di saya padahal belum mengendap 3 hari karena dia transfer di hari Senin dan barangnya sudah siap dikirim hari Selasa. Barang yang dia pesan tidak bisa satu hari, bisa tapi besoknya. Nah besoknya pihak saya sudah konfirmasi ke dia tapi tidak ada balasannya sama sekali," tambahnya.

Pelaku pun mengakui pemukulan yang dilakukannya itu terjadi karena dirinya khilaf.

"Di sini saya tidak mendapatkan jalan keluar dari masalah ini dan saya memang merasa bersalah karena telah memukulnya, sebenarnya saya pukul saya lakukan secara refleks saya khilaf," ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua orang perempuan tersangka pengeroyokan itu akan dijerat dengan pasal 170 ayat 1 serta pasal 351 subsider pasal 55, terkait penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama hingga korban mengalami luka dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video viral saat sejumlah orang yang merupakan penjual online shop baju bekas dan rekan-rekannya mendatangi serta menganiaya pembelinya yang juga merupakan seorang wanita di Jalan Timah 1, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi selatan. Pelaku menendang dan memukuli korban kemudian direkam oleh rekan-rekannya yang lain.

(*)

#Pengeroyokan #Kriminal #ThriftStore #Makassar