Breaking News

Tak Terdaftar dan Bikin Gaduh, Ternyata ini Plat Asli Nopol BA 1745 DEM dan Warnanya Bukan Biru


D'On, Padang (Sumbar),-
 Sempat viral di jagat maya terkait Polemik status nomor polisi (nopol) BA 1745 DEM yang sempat membuat gaduh masyarakat akhirnya usai.

Belakangan diketahui, mobil jenis Toyota Alphard Vellfire tersebut ternyata bernopol asli BA 1897 YF dan terdaftar di sistem informasi pajak kendaraan bermotor dan tercatat dengan warna putih, sedangkan mobil tersebut kini berwarna biru.


Sebelumnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Padang, Mistar enggan menanggapi persoalan registrasi nopol tersebut dan menyerahkan sepenuhnya ke Ditlantas Polda Sumbar.

“Untuk registrasi (nopol) lebih baik konfirmasi ke Ditlantas (Polda Sumbar),” kata Mistar, seperti diberitakan sebelumnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Hilman Wijaya memastikan bahwa nopol BA 1745 DEM tidak teregistrasi. “Yang jelas kalau dari kami itu tidak terdaftar,” kata Hilman.

Namun dikata Hilman, pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika mobil tersebut ditemukan berseliweran lagi di jalan raya. “Ketika kami temukan lagi di jalan raya, kami ambil tindakan tegas,” katanya.

Namun, Ditlantas Polda Sumbar, katanya, tidak melayangkan surat teguran atau panggilan ke pengurus Partai NasDem. “Karena kami belum tahu apakah itu (mobil) milik partai atau perorangan, bisa saja itu milik partai atau malah sebaliknya, yang jelas dari kami nopol kendaraan tersebut tidak terdaftar,” ucap Hilman.

Dalam Pasal 263 junto 266 KUHP dijelaskan bahwa penggunaan nopol bodong atau palsu dapat disanksi ancaman pidana penjara selama enam hingga tujuh tahun.

Selain pasal dalam KUHP, pemalsuan kendaraan bermotor dan pemilik kendaraan dengan pelat nomor ganda juga dapat dikenai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara dan denda.

Pasal 288 ayat 1 UU LLAJ menyatakan, setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. 


(Tim)

#NomorPolisiPalsu #Padang #Sumbar