Breaking News

Disinyalir Mobil Partai NasDem Gunakan Nomor Polisi Bodong


D'On, Padang (Sumbar),-
Masyarakat Padang dihebohkan dengan dugaan nomor polisi (nopol) bodong atau palsu yang terpasang di salah satu mobil Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Informasi yang beredar, mobil jenis Toyota Alphard Vellfire dengan nopol BA 1745 DEM tersebut sepintas tidak ada persoalan.

Namun, dari hasil penelusuran di laman resmi Bapenda Sumbar (bapenda.sumbarprov.go.id), tidak ditemukan pemilik atau peredaran dari nomor tersebut.

"Data tidak ditemukan! Periksa kembali nopol yang anda masukkan!," begitu kalimat yang muncul usai ditelusuri pada Kamis (8/12/2022).

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Padang, Mistar enggan menanggapi persoalan registrasi nopol tersebut ke Ditlantas Polda Sumbar.

"Untuk registrasi (nopol) lebih baik konfirmasi  Ditlantas (Polda Sumbar)," kata Mistar.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Hilman Wijaya memastikan bahwa nopol BA 1745 DEM tidak teregistrasi.

"Yang jelas kalau dari kami itu tidak terdaftar," kata Hilman via seluler.

Meski demikian, kata Hilman, pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika mobil tersebut ditemukan berseliweran lagi di jalan raya.

"Ketika kami temukan lagi di jalan raya, kami ambil tindakan tegas," katanya.

Namun, Ditlantas Polda Sumbar, katanya, tidak melayangkan surat teguran atau panggilan ke pengurus Partai NasDem.

"Karena kami belum tahu apakah itu (mobil) milik partai atau perorangan, bisa saja itu milik partai atau malah sebaliknya, yang jelas dari kami nopol kendaraan tersebut tidak terdaftar," ucap Hilman.

Dalam Pasal 263 junto 266 KUHP dijelaskan bahwa penggunaan nopol bodong atau palsu dapat disanksi ancaman pidana penjara selama enam hingga tujuh tahun.

Selain pasal dalam KUHP, pemalsuan kendaraan bermotor dan pemilik kendaraan dengan pelat nomor ganda juga dapat dikenai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara dan denda.

Pasal 288 ayat 1 UU LLAJ menyatakan, setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor  (STNKB) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. 

(Tim)


#Padang #Sumbar #PartaiNasDem #NomorPolisiBodong