Breaking News

Tilang Manual Dihapus, Ini Cara Polisi Tindak Pengendara Tak Pakai Pelat Nomor


D'On, Jakarta,-
Seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri diinstruksikan untuk tidak lagi menggelar operasi penindakan tilang terhadap pengendara secara manual.

Instruksi tersebut, tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Untuk menjalankan instruksi tersebut, Korlantas Polri nantinya akan melengkapi kamera tilang elektronik atau ETLE dengan fitur pengenal wajah atau Face Recognition (FR).

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengatakan, penerapan FR itu dilakukan untuk para pengemudi yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan saat berkendara.

"Hal tersebut sebagai wujud pemaksimalan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), untuk menindak pengendara yang tidak menggunakan pelat atau memakai pelat nomor palsu," katanya seperti dikutip dalam akun Instagram Divisi Humas Polri, Jumat (4/11).

"Sehingga, datanya akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di E-TLE nasional," tambahnya.

Dia menjelaskan, pihaknya akan bekerjasama dengan Pusinafis Bareskrim Polri dan Ditjen Dukcapil terkait fitur pengenal wajah tersebut.

"Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (FR) dari inafis maupun dukcapil," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi menggelar operasi penindakan tilang terhadap pengendara secara manual.

Instruksi tersebut, tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dengan tidak berlakunya tilang manual kepada para pelanggar lalu lintas, penggunaan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan dimaksimalkan. Kemudian, petugas di lapangan juga akan dibekali kamera yang terpasang di badan.

Dijelaskan Kapolri, sistem ETLE sudah diterapkan sepenuhnya di 34 polda di Indonesia. Dengan begitu, sudah waktunya mengubah sistem tilang jadi memanfaatkan teknologi informasi.

"Dan kemudian peran anggota di lapangan lebih kepada melakukan langkah-langkah yang sifatnya turun ke jalan membantu masyarakat, kalaupun ada pelanggaran diedukasi saja, diberikan arahan, dan kemudian setelah itu diberikan kesempatan untuk kemudian jalan lagi," jelas Sigit dalam keterangannya, dikutip dari laman Korlantas Polri, Senin (1/11).

Perubahan mekanisme tilang dari manual menjadi elektronik ini juga membantu memulihkan citra kepolisian. Sebab, dia bilang, stigma terkait pungli banyak ditemukan di jalan.

“Dengan menggunakan ETLE, kita harapkan anggota kita, etalase kita yang paling depan, anggota lalu lintas ini kemudian tampil menjadi sosok yang tegas, yang humanis, yang datang pada saat masyarakat butuh karena macet, di situ ada polisinya,” ujarnya. 

(mdk/fik)

#ETLE #Tilang #Nasional