Resmi, Per 1 Oktober Pertamina Turunkan Harga Pertamax

D'On, Jakarta,- Masuk dalam bagian evaluasi yang dilakukan Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga pada Sabtu, 1 Oktober 2022.


Melalui keterangan resmi Pertamina, terdapat beberapa penyesuaian harga untuk jenis bahan bakar umum (JBU) atau BBM non subsidi, yaitu Pertama, Pertamax Turbo, Dexlite dan Perta Dex.

Irto Ginting mengatakan selakuk Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga bahwa harga BBM akan terus mengalami penyesuaian tergantung trend rata-rata publikasi minyak yakni Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus.

“Evaluasai dan penyesuaian harga untuk BBM non subsidi akan terus kami lakukan secara berkala setiap bulannya,” jelas Irto.

Ia menambahkan, berdasarkan perhitungan yang dilakukan bulan September lalu untuk jenis Gasoline (bensin) yakni pertamax telah mengalami penurunan harga.

Berbeda dengan jenis Gasoil (diesel) Dexlite dan Perta Dex yang malah mengalami kenaikan harga.

Kemudian, untuk penyesuaian harga yang dilakukan oleh Pertamina akan diberlakukan  untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, seperti wilayah DKI Jakarta.

Setelah penyesuaian harga per 1 Oktober, harga pertamax Turbo (RON 98) menjadi Rp14.950, Pertamax (RON 92) menjadi Rp13.900.

Lalu, untuk harga Dexlite (CN 51) mendapatkan penyesuaian harga menjadi Rp17.800 dan Perta Dex (CN 53) menjadi Rp18.100 per liternya.

Irto mengatakan, penyesuaian harga yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.

Ia menambahkan perbedaan harga yang terjadi diakibatkan oleh kondisi energi global, yang salah satu penyebabnya adalah kondisi geopolitik yang terjadi di Eropa Timur.

Hal yang ini mengakibatkan tingginya permintaan produk bahan bakar gas di seluruh dunia.


(*)

#BBM #Pertamina #Pertamax #HargaPertamaxTurun


Popular posts from this blog

Sejarah Singkat Suku Malayu Di MinangKabau

Youtuber Muhammad Kece Ditangkap di Bali, Kini Jadi Tersangka

Sosialisasikan Perwako 71 Tahun 2021, Wako Ingatkan PPK dan OPD Bekerja Sesuai Aturan