Breaking News

Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut LIB Belum Ditahan

D'On, Jakarta,- Polri telah menetapkan enam tersangka tragedi  Kanjuruhan pascakericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Akan tetapi, keenam tersangka, termasuk Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita belum ditahan.


"Ya (belum dilakukan penahanan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/10/2022).

Dikatakan Dedi, pihaknya saat ini masih terus melakukan pemeriksaan kepada enam tersangka tersebut. Dedi berjanji akan menyampaikan perkembangan penanganan tragedi Kanjuruhan jika ada informasi terbaru.

"Masih dilakukan riksa-riksa tambahan oleh tim sidik. Apabila sudah ada update tentang penahanan dan lain-lain akan diinfokan," ucapnya.

Diketahui, Polri menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan pasca kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Keenamnya yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, security steward Suko Sutrisno.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pasal yang menjerat keenam tersangka itu. Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 UU 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

"Di mana pelaksana dan koordinat penyelenggaraan pertandingan yang bertanggung jawab kepada LIB, disitu disebutkan di Pasal 103, panitia pelaksana bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian," kata Sigit saat konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

Sementara itu, tiga anggota polisi dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang berbunyi, "Barangsiapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun."

Kemudian Pasal 360 KUHP berbunyi, "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun". Pasal 360 KUHP juga mengatur soal luka berat atau luka yang menyebabkan jatuh sakit atau terhalang pekerjaan sehari-hari.


Sumber: BeritaSatu

#TragediKanjuruhan #Kerusuhan #Hukum #Sepakbola