Breaking News

Cerita Polisi Antar Paket Ganja ke Kantor Gubernur, Penerima Anggota Satpol PP


D'On, Sulsel,-
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian  Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap empat orang dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dua di antara empat tersangka merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang ditangkap saat bertugas di Kantor Gubernur Sulsel.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Komisaris Besar Dodi Rahmawan mengatakan, empat orang yang ditangkap dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu itu yakni AP, APR, MA, dan FH.

"AP dan APR adalah anggota Satpol PP Sulsel yang ditangkap di Kantor Gubernur kemarin. Sementara MA dan FH berstatus mahasiswa," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (28/10).

927 Gram Ganja dan 3 Paket Sabu-Sabu Disita

Dari tangan keempatnya, polisi mengamankan paket narkoba jenis ganja seberat 927 gram. Selain itu, petugas juga menyita 3 paket kecil sabu-sabu.

"Barang bukti yang diamankan satu buah paket diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 927 gram dan tiga saset ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,3 gram," bebernya.

Dodi menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari laporan ekspedisi tentang adanya paket kiriman narkoba jenis ganja. Polisi langsung berkoordinasi dengan ekspedisi untuk mengungkap pemilik barang haram tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, pihak ekspedisi langsung melakukan komunikasi dengan pemilik paket dan meminta untuk diantarkan langsung. Selanjutnya anggota langsung melakukan control delivery," jelas Dodi.

Pelaku Ditangkap saat Terima Paket

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui paket berisi ganja tersebut merupakan milik AP. Paket berisi ganja tersebut diantar langsung di Kantor Gubernur Sulsel.

"AP ternyata oknum pegawai Satpol PP yang sedang bertugas jaga piket di Kantor Gubernur Sulsel," kata dia.

Petugas langsung menangkap AP saat menerima paket ganja itu. Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap pelaku lainnya, yakni APR dan MA. Keduanya pun diringkus.

"Saat dilakukan interogasi dan menunjuk seseorang lagi sebagai pemilik yang berinisial FH hingga anggota kembali melakukan pengembangan dan berhasil dilakukan penangkapan," ucapnya.

Dodi menegaskan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait peredaran narkoba yang melibatkan dua anggota Satpol PP Sulsel tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengungkap jaringan sindikat narkoba.

Terancam Dipecat

Sementara Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulsel Amson Padolo menyampaikan bahwa Pemprov Sulsel tidak akan menolerir penyalahgunaan narkoba.

"Jika memang terbukti, tentu Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman akan menindak tegas hal ini. Jika memang personel Satpol PP yang dimaksud terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba, tentu akan kami pecat," kata Amson Padolo.

Dia menambahkan, secara kelembagaan, khususnya Satpol PP selalu melakukan pelatihan-pelatihan dasar kepada seluruh personelnya, termasuk tentang materi bahaya narkoba.

"Bahkan di dalam kode etik kesatpolan, barang siapa yang melakukan hal-hal seperti itu (tindak penyalahgunaan narkoba), tidak ada ampun. Itu akan ditindak tegas, ujungnya tentu saja pemecatan, di luar sanksi pidana yang akan diterima," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dua orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulawesi Selatan ditangkap polisi saat bertugas di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (27/10). Keduanya diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

(mdk/yan)

#Narkoba #Ganja #Sabu