Breaking News

Bharada E Hadir Secara Fisik di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J


D'On, Jakarta,-
Agenda pembacaan dakwaan atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini Selasa, (18/10/2022) akan menghadirkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Pengacara pun memastikan Bharada Eliezer hadir secara fisik.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada RE akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta hari ini. Agenda sidang itu adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang perdana Richard Eliezer rencananya akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan kliennya itu akan hadir langsung dalam persidangan. Rencananya, sidang digelar pukul 10.00 WIB.

"(Bharada E) hadir fisik ya," ujar Ronny saat dihubungi wartawan.

Ronny menjelaskan, pihaknya selaku tim penasihat hukum sudah menerima dakwaan Bharada E dalam kasus

Katanya, surat dakwaan itu sama dengan milik terdakwa yang lain.

Saat disinggung mengenai pengajuan nota keberatan atau eksepsi, Ronny mengatakan hal tersebut masih didiskusikan lebih jauh bersama penasihat hukum yang lain.

"Masih didiskusikan sama tim untuk pembacaan eksepsi," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini, Selasa, 18 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang terhadap Bharada E dengan terdakwa lain di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini dilakukan secara terpisah. Lantaran, Bharada E berstatus sebagai justice collaborator (JC).

Sementara itu, keempat terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah menjalani sidang perdana pada Senin, 17 Oktober 2022. Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf belum mengajukan nota keberatan.


Sumber: BeritaSatu

#BharadaE #BrigadirJ #FerdySambo #SidangFerdySambo #Viral