Breaking News

Terjerat Kasus Brigadir J, Kombes Agus Diberhentikan dengan Tidak Hormat

D'On, Jakarta,- Sidang komisi kode etik (KKEP) mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria rampung digelar. Hasilnya, Agus Nurpatria mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (7/9/2022).

Sebelumnya, KKEP terhadap mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria digelar sejak kemarin. Namun, sidang itu belum selesai kemarin dan dilanjutkan pada hari ini, Rabu (7/9/2022).

Agus Nurpatria berperan tidak hanya merusak barang bukti CCTV, tetapi juga melakukan pelanggaran lain saat melaksanakan olah tempat kejadian perkara terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karowabprof teman-teman, KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal. Dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP, sama," tutur Dedi.

Sumber: BeritaSatu

#BrigadirJ #FerdySambo #PembunuhanBrigadirJ #Viral #Polri #polisitembakpolisi #KombesAgusNurpatria