Breaking News

Dipimpin Langsung Wakapolri, Timsus Periksaan Ferdy Sambo

D'On, Jakarta,- Tim Khusus yang dipimpin langsung Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono mendatangi Mako Brimob di Kelapa Dua Depok untuk memeriksa Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.


"Timsus semuanya, langsung dipimpin oleh Pak Wakapolri, kemudian Irwasum, sama tim semuanya," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, Senin 8 Agustus 2022.

Timsus yang dipimpin Komjen Gatot Eddy melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo selama kurang lebih 3 jam.

Wakapolri dan Timsus tiba di Mako Brimob sekitar pukul 12.00, dan baru keluar 15.00 WIB, artinya sekitar 3 jam mantan Kadiv Propam itu diperiksa.

"Timsus tetap bekerja dan fokus mendalami para saksi-saksi dulu, pemeriksaan dilakukan baik di Bareskrim, maupun di Mako korps Brimob," kata Dedi.

Dedi mengatakan, proses pendalaman masih terus berlanjut sampai akhirnya nanti akan disampaikan kepada publik terkait hasil pemeriksaan.

"Kami mohon kepada teman-teman media untuk bersabar timsus bekerja maraton, semua bukti nanti akan disampaikan, dan akan langsung dijelaskan kepada temen temen," kata Dedi.

Irjen Ferdy Sambo sendiri sudah ditahan di Mako Brimob sejak Sabtu malam 6 Agustus 2022. Alasan jenderal bintang dua Polri tersebut ditahan di Mako Brimob karena dugaan pelanggaran etik atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau lebih biasa disebut Brigadir J dalam kasus ini.

Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob guna mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna mengusut tuntas kematian Brigadir J.

Sambo digelandang ke Mako Brimob Kelapa Dua setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Sabtu lalu. Ia dikawal ketat oleh sejumlah pasukan Brimob berseragam loreng lengkap dengan senjata dan mobil taktis.

Dalam bahasa resmi kepolisian, Ferdy Sambo ditempatkan dalam tempat khusus atau patsus karena diduga melanggar kode etik. Ia dinilai melanggar kode etik saat Brigadir J tewas di rumah dinas. Polisi sendiri belum melangkah ke soal dugaan pelanggaran pidana oleh Sambo.

Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal "penahanan" Ferdy Sambo di Mako Brimob. Mahfud menyatakan pengusutan soal pelanggaran kode etik tidak berarti mengesampingkan dugaan pelanggaran pidana yang terjadi dalam kasus ini.

Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok selama 30 hari. Dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.

Kemudian, tersangka lainnya yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

(*)



#FerdySambo #PutriCandrawathi #BrigadirJ #Viral #polisitembakpolisi