Breaking News

Polisi Hentikan Laporan Dugaan Percobaan Pembunuhan Terhadap Bharada E

D'On, Jakarta,- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menghentikan laporan terkait dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.


"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, kedua perkara ini kita hentikan penyidikamnya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat jumpa pers, di Bareskrim Polri, Jumat (12/8/2022).

Adapun laporan Polisi tersebut yaitu LPA Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP.

"Di mana terkait laporan ini tempatnya di Jakarta pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 17.00 bertempat di Kompleks Duren Tiga nomor 46 kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan," ucapnya.

Dikatakan Andi, berdasarkan laporan itu pelapornya adalah Briptu Martin Gabe atau anggota Polres Metro Jakarta Selatan. Korbannya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan terlapor Brigadir Yosua.

Sumber: BeritaSatu

#BharadaE #BrigadirJ #Bareskrim #Polri #Viral