Breaking News

Partai Demokrat Polisikan Kamaruddin jika Abaikan Somasi soal Video Disembah SBY

D'On, Jakarta,- Partai Demokrat mengingatkan pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak segera merespons somasi yang telah dilayangkan oleh Tim Advokasi Partai Demokrat. Partai Demokrat akan melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke polisi jika mengabaikan somasi soal video dirinya disembah-sembah SBY terkait kasus Wisma Atlet Hambalang dan e-KTP.


"Tentunya. Langkah hukum dengan membuat laporan polisi menjadi tahapan selanjutnya yang akan ditempuh jika somasi yang telah dilayangkan tak direspons oleh Kamaruddin Simanjuntak," ujar Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani saat dihubungi, Selasa (30/8/2022).

Kamhar menilai pernyataan Kamaruddin Simanjuntak dalam video yang beredar seperti pernyataan orang yang sedang kesurupan atau terpapar sindrom narsistik akut akibat tengah berada di atas panggung besar yang menjadi sorotan publik sebagai pengacara Brigadir J.

"Bagi orang normal dan waras-wajar saja jika menilai Kamaruddin Simanjuntak sedang kesurupan karena semua yang disampaikannya tak masuk akal, bahkan menghina dan melecehkan lembaga penegak hukum yang telah bekerja menangani dan menuntaskan kasus tersebut. Ini juga menandakan Kamarudin terpapar penyakit klaimtomania," ungkap dia.

Apalagi, kata Kamhar, Kamaruddin menyebut SBY sujud-sujud memohon kepadanya. Menurut dia, pernyataan Kamaruddin tersebut menunjukkan paparan penyimpangan kejiwaan sudah sampai derajat paling akut.

"Sungguh menjadi tontonan yang tak bermutu bahkan memalukan akibat tengah mabuk popularitas yang tengah menjadi sorotan kamera kemudian membuat pernyataan-pernyataan kontroversial, tak masuk akal bahkan berbau fitnah hanya untuk menjaga sorotan kamera tetap pada dirinya," tandas Kamhar.

"Benar-benar mabuk popularitas yang telah mengganggu kewarasan. Dari video yang beredar ini, lembaga penegak hukum mestinya sudah bisa mengambil tindakan, termasuk organisasi profesi tempat bernaungnya Kamaruddin Simanjuntak untuk merespons video ini yang bisa mempermalukan profesi advokat," pungkas Kamhar.

Diketahui, Partai Demokrat telah melayangkan somasi kepada Kamaruddin Simanjuntak agar segera mengklarifikasi dan meminta maaf atas pernyataannya. Hal ini karena dalam video yang beredar di media sosial, Kamaruddin mengatakan ada jenderal bintang tiga yang mewakili Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyembah dan bersujud kepadanya pada 2011.

"Dengan ini kami menyampaikan somasi kepada Rekan Kamaruddin Hendra Simanjuntak, SH," demikian isi somasi yang dikutip, Selasa (30/8/2022).

Surat somasi itu diteken oleh Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob, Muhajir, Cepi Hendrayani, Yandri Sudarso dan Dormauli Silalahi. Pernyataan Kamaruddin soal disembah SBY ditemukan dalam video di Twitter Jhon Sitorus pada 26 Agustus 2022. Dalam video itu, Kamaruddin menyinggung kasus Wisma Atlet Hambalang dan e-KTP yang menjerat mulai dari Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, Jero Wacik dan Andi Mallarangeng.

Komaruddin dalam video tersebut mengatakan bahwa SBY menyembah dan bersujud kepadanya. Menurut dia, dirinya satu-satunya lawyer yang disembah presiden.

"Bahwa statement tekan tersomir yang ada dalam video tersebut yang dimuat dalam berita media adalah tidak benar, jauh dari suatu kebenaran, merupakan berita atau pemberitaan bohong," tulis somasi itu.

Demokrat mengatakan ada sejumlah pasal yang diduga dilanggar Kamaruddin, antara lain Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ketiga pasal tersebut terkait berita menyiarkan berita atau pernyataan bohong dan membuat keonaran di kalangan masyarakat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

"Pernyataan rekan tersomir dalam video dimaksud juga telah menimbulkan rasa kebencian atau rasa permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sehingga telah merugikan citra/nama baik Partai Demokrat seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat khususnya," sebutnya.

Demokrat meminta Kamaruddin memberikan klarifikasi mengenai pernyataannya dalam video tersebut dalam waktu 3x24 jam. Demokrat juga meminta Kamaruddin meminta maaf.

"Kami minta kepada rekan tersomir agar dalam waktu 3 x 24 jam diterima surat somasi ini, agar memberikan klarifikasi dan permohonan maaf," tegas somasi tersebut.

Sumber: BeritaSatu

#Demokrat #KamaruddinSimanjuntak #SBY #PengacaraBrigadirJ #Hukum