Breaking News

Mahfud MD Ungkap Amarah Jokowi Terkait Kasus Ferdy Sambo

D'On, Jakarta,- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengklaim Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) marah terkait penanganan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Dalam kasus itu, Polri telah menetapkan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo--yang juga atas Brigadir J--sebagai tersangka.

Mahfud mengetahui kemarahan Jokowi itu dari Seskab Pramono Anung. Menurutnya, kasus yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo itu ditangani dengan lambat.

"Saat ada seorang pengusaha mantu, saya ketemu Pak Pramono Anung. Saya bilang, mau ketemu Presiden, ini kasus ini bagaimana, Pak Presiden bagaimana arahnya?" kata Mahfud dalam wawancaranya yang disiarkan di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip Jumat (19/8). 

"Pak Pram bilang, wah tegas pak, enggak perlu, yakin lah saya wong pak presiden marah betul dan kenapa lama," sambung Mahfud.

Hingga saat ini, belum dapat mengonfirmasi ke Pramono terkait sikap Jokowi yang ia sampaikan ke Mahfud tersebut.

Beberapa waktu setelah berbincang dengan Pramono itu, Mahfud mengaku bertemu dengan Jokowi dalam sebuah rapat. Lewat pertemuan itu, Jokowi meminta agar kasus ini diselesaikan dengan cepat agar tak menimbulkan isu liar di masyarakat.

"Terus ada rapat lagi saya ketemu presiden diarahkan itu agar tak timbulkan isu macam-macam dan cepat diselesaikan dan jangan ditutupi," kata Mahfud yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tersebut.

Tak henti di situ, Jokowi disebut sempat memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Istana Kepresidenan pada Senin (8/8) lalu. Dalam pertemuan itu, Jokowi meminta agar Kapolri menyelesaikan kasus dengan cepat.

Usai pertemuan Jokowi dengan Kapolri, Mahfud pun ikut dipanggil. Mahfud mengungkap Jokowi mempertanyakan kinerja Polri yang terkesan lambat dalam menuntaskan kasus itu.

Jokowi pun meminta agar kasus itu tak terlalu lama untuk diselesaikan.

"Saya bilang terjemahannya jangan lama-lama itu kalau lama kepercayaan hilang. Terus saya komunikasikan ke pak Benny Mamoto. Lalu tengah malam Kapolri kontak saya. 'Pak Menko ini sudah terang benderang'. Ini senin malam pesannya dari Kapolri," kata Mahfud.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.

Inspektorat Khusus (Irsus) juga telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.

Di satu sisi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memosisikan kasus pembunuhan Brigadir J sebagai pertaruhan muruah institusi yang ia pimpin.
Listyo menyampaikan itu dalam video conference kepada seluruh jajaran mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Polda jajaran seluruh Indonesia, Kamis. (18/8).

"Tentunya masih ada beberapa kegiatan yang saat ini sedang kami laksanakan terkait dengan kasus tersebut, dan ini adalah pertaruhan institusi Polri, pertaruhan muruah Polri," ucap Listyo.

Listyo mengatakan tim khusus tidak akan menutup-tutupi kasus tersebut. Penyidikan dilakukan secara objektif, profesional dan akuntabel. Tentu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

"Ini terkait dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dan ini menjadi pertaruhan bersama. Oleh karena itu, hal ini yang tentunya menjadi catatan penting dan saya minta untuk betul-betul bisa ditindaklanjuti," kata mantan Kabareskrim itu.


(cfd/kid)

#Jokowi #MahfudMD #FerdySambo #PembunuhanBrigadirJ #AmarahJokowi