Breaking News

Hari Ini Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik

D'On, Jakarta,- Keputusan dari Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo akan ditentukan pada hari ini, Kamis (25/8/2022). Hal itu berdasarkan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo semuanya berjalan secara pararel dan cepat.


"Ya akan ditentukan hari ini juga karena sesuai dengan perintah pak Kapolri semuanya berjalan secara pararel dan harus cepat. Proses penyidikan yang dilakukan oleh tim sidik, timsus, dalam hal ini menyangkut masalah pembuktian kasus 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 yang saat ini sudah tahap 1," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di gedung TNCC Mabes Polri.

Sebelumnya, Sambo juga telah mengajukan surat pengunduran dirinya dari Polri. Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI.

Dikatakan Dedi, pengunduran diri merupakan hal yang berbeda dengan sidang etik. Menurutnya, hal tersebut tak akan mempengaruhi sidang kode etik.

"Konteksnya berbeda. mengundurkan diri hak individu tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan di dalam melaksanakan tugas kepolisian," tuturnya.

Diberitakan, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang etik itu akan dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

"Informasi pak Kadiv Propam besok akan dilaksanakan sidang kode etik. (Dipimpin) Pak Kabik (Kabaintelkam)," kata Dedi kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Rabu (24/8/2022).

Dikatakan Dedi, sidang tersebut rencananya akan dimulai sejak pagi hari. Akan tetapi, ia belum memastikan apakah sidang etik tersebut akan digelar secara terbuka atau tertutup.

"Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak. (Sidang etik dimulai) dari pagi. Mungkin marathon. Kita kita besok ya apakah satu hari bisa selesai atau tidak," ucapnya.

Di sisi lain, Dedi mengungkapkan bahwa sidang kode etik berjalan secara bersamaan dengan proses penyidikan pidananya. Hal itu artinya sidang kode etik tidak perlu dilakukan setelah adanya keputusan pengadilan yang inkrah.

"Enggak ini berlaku paralel. Sidangnya (pidana) jalan, sidang etiknya juga jalan," ungkap Dedi.

Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf.

Selain keempat tersangka, penyidik baru menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru, yang sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Sumber: BeritaSatu

#FerdySambo #SidangKodeEtikFerdySamo #MabesPolri #IrjenDediPrasetyo