Breaking News

Ferdy Sambo Diduga Langgar Kode Etik, Irsus Periksa 10 Saksi

D'On, Jakarta,- Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah memeriksa 10 saksi terkait pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo. Dugaan pelanggaran kode etik tersebut menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus kematian Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 


Sebelumnya, Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas setelah aksi baku tembak dengan Bharada Eliezer Pudihang Lumliu atau Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

"Dari hasil pemeriksaan Irsus terkait menyangkut masalah tersebut sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi. Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti dari Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022) malam.

Atas perbuatannya tersebut, saat ini mantan Kadiv Propam tersebut diamankan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ia diamankan dalam rangka pemeriksaan.

Dikatakan Dedi, Irsus memiliki fokus untuk menangani terkait masalah kode etik. Sedangkan tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo fokus untuk pembuktian secara ilmiah.

"Ini masih berproses. Kami minta rekan-rekan bersabar dulu, jadi harus bisa membedakan. Kalo Irsus fokusnya menyangkut masalah kode etik, kalo timsus kerjanya proses pembuktian secara ilmiah atau saintifik. Ini masih juga berproses apabila nanti sudah ada istilahnya update terbaru dari Irsus akan disampaikan," ucapnya.

Sebelumnya, Polri tengah memeriksa 25 personel kepolisian karena diduga tidak profesional dalam mengusut kasus Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dari 25 personel itu, empat di antaranya ditahan di tempat khusus.

"Ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).

Dikatakan Sigit, empat personel yang diduga tidak profesional tersebut ditempatkan dalam tempat khusus selama 30 hari.

Sedangkan, 21 personel lainnya akan diproses berdasarkan dengan keputusan tim khusus bentukan Sigit. Nantinya, akan menentukan perbuatan mereka mengandung unsur pidana atau melanggar kode etik.

"Sisanya kita akan proses sesuai dengan keputusan dari timsus apakah masuk pidana atau masuk etik," ucapnya.

Sumber: BeritaSatu

#FerdySambo #FerdySamboLanggarKodeEtik #BrigadirJ #Polisitembakpolisi #Viral