Breaking News

Komnas HAM Serahkan ke Polri soal Penonaktifan Ferdy Sambo

D'On, Jakarta,- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan tidak ikut campur tangan terhadap penonaktifan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo terkait kasus polisi tembak polisi di rumahnya. Komnas HAM menyerahkan penonaktifan Ferdy Sambo kepada mekanisme internal Polri.


“Soal penonaktifan Kadiv Propam diserahkan pada mekanisme internal kepolisian,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Sabtu (16/7/2022).

Hal ini karena Komnas HAM sedang fokus memantau proses penyelidikan yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus polisi tembak polisi di rumah Ferdy Sambo. Tim khusus itu bekerja untuk mengungkap kasus polisi tembak polisi dengan mengumpulkan fakta serta data yang dapat dibuktikan secara ilmiah atau scientific crime investigation.

Komnas HAM turut melakukan penyelidikan secara independen. Bersama Kompolnas, Komnas HAM mengawasi tim khusus yang menangani kasus ini.

Seperti diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD mengaku telah mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo. Usulan itu disampaikan Mahfud setelah mendengar berbagai usulan agar polisi melakukan penyelidikan kasus polisi tembak polisi secara transparan.

Untuk itu, Mahfud meminta Listyo mempertimbangkan usulan itu demi kelancaran proses penyelidikan. Ia juga meminta Listyo menyingkirkan segala potensi hambatan yang dapat mempersulit proses penyelidikan kasus polisi tembak polisi. Menurutnya, Kapolri harus mengambil langkah terbaik guna meluruskan proses pemeriksaan.

Diketahui, kasus polisi tembak polisi terjadi di rumah Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022). Dalam peristiwa itu, Brigpol Nopryansah Yosua atau Brigadir J tewas terkena tembakan Bharada E.

Setelah peristiwa berdarah itu, Ferdy Sambo masih bertugas sebagai Kadiv Propam Polri.

"Masih bertugas seperti biasa," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (13/7/2022).
Diketahui, Brigadir J merupakan anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sedangkan Bharada E adalah anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam.

Ramadhan menuturkan, peristiwa polisi tembak polisi ini bermula saat Brigadir J memasuki kamar pribadi istri Irjen Pol Ferdy Sambo. Brigadir J diduga melakukan pelecehan serta menodongkan pistol kepada Putri.

Putri Candrawathi berteriak minta pertolongan. Brigadir J panik dan keluar kamar. Bharada E yang berada di lantai 2 langsung menghampiri asal teriakan.

Dari batas tangga kurang lebih 10 meter, Bharada E bertanya kepada Brigadir J. Akan tetapi, Brigadir J merespons dengan tembakan. Terjadi baku tembak dan berakhir dengan tewasnya Brigadir J.

Sumber: BeritaSatu.com

#FerdySambo #KomnasHAM #polisitembakpolisi