Breaking News

Edarkan Pil Koplo, Seorang Janda Diamankan Polisi Bersama 7 Orang Lainnya

D'On, Jepara (Jateng),- Seorang janda di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah terpaksa ditahan polisi. Sebab, perempuan berinisial SM (22) itu kedapatan mengedarkan pil koplo. 


Warga Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah itu sudah setahun berbisnis barang ilegal itu. Ia mengaku terpaksa menjual pil yang mengandung zat adiktif itu karena desakan ekonomi. 

”Baru setahun saya jual (obat terlarang, red). Karena terdesak kebutuhan. Sebelumnya saya kerja di pabrik,” kata SM saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres Jepara, Kamis (28/7/2022).

Sebelumnya SM (22) seorang janda Warga Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo,  jepara diamankan oleh satresnarkoba polres jepara di kamar kosnya di daerah tahunan setelah kedapatan mengedarkan obat terlarang yaitu pil koplo.

SM mengaku mendapatkan pil tersebut dari situs jual beli online dari bandung. Kemudian ia menjualnya kembali ke para remaja dan teman-temannya seharga 25 ribu rupiah per 10 butir, yang sebelumnya ia beli seharga 500 ribu per 1000 butir dari toko online. 

Dalam konferensi pers tersebut polres jepara total berhasil mengamankan 8 tersangka kasus narkotika.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal primer pasal 197 subsider pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.


(KV)



#PilKoplo #JandaPengedarNarkoba #Narkoba #hukum