Breaking News

3 Kali Ditangkap Satpol PP Padang, DR Dikirim ke Rehabilitasi Andam Dewi

D'On, Padang (Sumbar),- Satu orang perempuan kembali dikirim oleh Satpol PP Padang ke panti rehabilitasi Andam Dewi Solok. Pada juma'at Sore (22/4) 2022.


Perempuan ini terjaring petugas pada jumaat dini hari dalam operasi yang di gelar oleh Satpol PP Padang di sejumlah kos dan penginapan. Diantaranya  empat perempuan dan tiga laki-laki berhasil di amankan dalam razia tersebut.

Dari hasil pendataan dan proses yang dilakukan oleh PPNS Satpol PP kepada mereka yang terjaring, satu perempuan dari empat yang terjaring harus dikirim karena telah berulang kali di tertibkan dengan kasus pelnggaran Perda yang sama. Sementara itu kepada tujuh orang lagi dilakukan pembinaan di Mako Satpol PP Padang.

"Perempuan ini dengan  inisial DR (25) tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, untuk pembinaan lebih lanjut, petugas terpaksa mengirim DR ke Panti Andam Dewi Solok,"jelas Bambang Suprianto Kabid P3D Satpol PP Kota Padang.

Sebelumnya diketahui DR sudah tiga kali diamankan Satpol PP di berbagai tempat dan telah membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatanya. Sayang DR Dr Kembali Terjaring oleh petugas, ia kedapatan  beduan dengan laki-laki di salah satu kos kawasan Padang Barat.

"Dari hasil pemeriksaan PPNS, DR memang sengaja datang ke kos teman prianya dengan tujuan meminta uang sebanyak Rp. 300.00 Rupiah, dirinya memang mengakui saat ditertibkan berada dalam kamar bersama teman prianya dan juga sedang dibawah pengaruh minuman beralkohol,"tambah Bambang.

Sementara itu terkait dengan temuan pelanggaran ini  Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang akan lakukan peringatan dengan melakukan pemanggilan kepada pihak pengelola hotel karena masih  ditemukan menerima pasangan yang tidak memiliki hubungan status pernikahan. Hal tersebut di sampaikan oleh Kasat Pol PP ke media melalui Pres rilis Humas Satpol PP Padang.  

"Jelas tertuang dalam pasal (18)  Perda nomor 9 tahun 2016 tersebut,  Rumah kos dilarang digunakan untuk tempat melakukan asusila/judi/porstitusi/tidak pidana lainnya," ujar Mursalim.

Lebih lanjut Mursalim mengatakan bahwa, selain DR ini yang di kirim untuk pembinaan,  pemilik rumah kosa-kosan tersebut, juga dipanggil menghadap PPNS Satpol PP Padang untuk di mintai keterangan oleh penyidik.

(*)


#SatpolPP #PSK #Asusila #Padang #Sumbar