Breaking News

Belum Selesai Kasus Penembakan TNI, Polisi Koboi Kembali Berulah, Nenteng Senpi dan Rusak Rumah Warga

D'On, Jakarta,- Kapolri Listyo Sigit Prabowo,  nampaknya memiliki tugas berat untuk mendisiplinkan bawahannya

Pasalnya belum usai perkara kasus penembakan yang dilakukan oknum polisi Bripka CS di kafe RM, kini ada oknum polisi koboi, yang kembali berulah mencoreng citra Polri.

Dilansir dari TribunJakarta.com aksi barbar yang baru terjadi itu dilakukan seorang oknum polisi berpangkat Brigadir Satu atau Briptu.

Oknum polisi berinisial PN itu diduga membawa senjata api dan menodongkan kepada sejumlah warga.

Apa yang dilakukan PN itu diunggah di akun instagram @Putra_militer yang menampilkan seorang oknum polisi bernisial PN berpangkat Briptu diduga membawa senjata api, di Jalan Kebon, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat (26/2/2021) pagi.

Dalam video di akun Instagram tersebut, warga sekitar bersama petugas keamanan berhasil mengamankan pelaku.

Setelah diperiksa, warga sekitar mendapatkan Kartu Tanda Anggota yang diduga berasal dari Satuan Intel Polda Metro Jaya.


Masih melansir video di Instagram tersebut, PN mencari perempuan berinisial F (25 tahun).

Dikatakan akun tersebut, PN diduga membawa senjata api dan sempat mengancam sejumlah warga yang melihat aksinya.

Respons PN diduga mengeluarkan senjata api lantaran dituduh sebagai pencuri.

Namun, Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Singgih Hermawan membantah hal tersebut.

Singgih menyebut, antara PN dan F diduga memiliki hubungan asmara.

"Ada hubungan pribadi. Tapi kami tidak mengurus hal itu. Kami urus soal perkara perusakan pagar rumah indekosnya saja," kata Singgih, saat dikonfirmasi, Jumat (26/2/2021).

"Itu juga kalau pemilik indekosnya ini melaporkan hal tersebut," lanjutnya.

Sebelumnya, PN disebut telah merusak pagar indekos yang dihuni F.

PN merusak pagar indekos tersebut karena penasaran dengan F.

Dia ingin bertemu F. Tapi perempuan yang dicarinya itu tidak ada.

"Berteriak mencari-cari F di mana. Tidak ada jawaban," ucapnya.

Setelah merusak pagar indekos, PN pun mendatangi kamar indekos F.

Namun, pintu kamarnya terkunci sehingga PN nekat merusaknya

"Dia berusaha mencongkel pintu kamarnya F," ungkapnya.

"Jadi bukan pencurian. Ada hubungan pribadi antara pelaku dengan F. Pelaku diduga dari kepolisian," lanjutnya.

Hingga kini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut.

"Masih didalami sama anggota di lokasi. Masih cari saksi mata," kata Singgih.

Diketahui, citra kepolisian tercoreng atas ulah brutal Bripka Cornelius Siahaan alias CS yang menembak mati tiga orang di kafe RM kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2/2021) dini hari.

Selain menewaskan tiga orang yang terdiri dari dua pegawai kafe dan satu anggota TNI AD, ada juga satu korban luka akibat ulah Bripka CS.

Ketiga korban tewas yakni dua pegawai kafe RM yakni Doran Manik (39) dan Feri Saut Simanjuntak serta personel Kostrad TNI AD Praka Martinus Riski Kardo Sinurat (30).

Saat ini Bripka CS telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan akan memecat Bripka CS dan memberikan hukuman yang tegas.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Fadil pun meminta maaf atas ulah buruk yang dilakukan oknum polisi yang bertugas di Polsek Kalideres itu.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan melakukan evaluasi kepada para anggotanya yang memegang senjata api.

Hal ini dilakukan imbas insiden penembakan yang menewaskan tiga orang oleh Bripka CS di Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2) dini hari.

Dikutip dari Kompas.com, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan, evaluasi tersebut berupa peninjauan catatan perilaku anggota dan juga pengecekan ulang prosedur.

Evaluasi itu dilakukan dengan cara tes psikologi, serta latihan menembak.

"Dengan tes psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri," kata Ferdy dalam keterangannya, Kamis (25/2/2021).

Bukan hanya melakukan evaluasi, Polrijuga akan menertibkan terhadap larangan anggota Polri memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras.

Hal ini termasuk juga soal penyalahgunaan narkoba.

Terkait dengan kasus yang melibatkan Bripka CS, Polri memutuskan untuk memberhentikannya secara tidak hormat.

Menurut Ferdy, hal itu akan diputuskan dalam Komisi Kode Etik Polrisebagaimana tertuang dalam UU nomor 2 Tahun 2002.

"Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Bripka CS melakukan penembakan yang menewaskan tiga orang di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat.

Tiga korban tewas yakni seorang anggota TNI berinisial S dan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M.

Sementara satu pegawai kafe lainnya, H, mengalami luka dan telah dibawa ke rumah sakit.


(*/)