Breaking News

Wali Kota Jakarta Pusat Dipecat Anies

D'On, Jakarta,- Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dikabarkan dicopot dari jabatannya. Pencopotan Bayu sebagai Wali Kota tertuang dalam surat Nomor 855/-082.74 yang ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sri Haryati. Dalam surat itu juga berisi penugasan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat, terhadap Irwandi. Irwandi merupakan Wakil Wali Kota Jakarta Pusat

"Melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian Wali Kota administrasi Jakarta Pusat di samping jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Jakarta Pusat terhitung mulai tanggal 25 November 2020 sampai dengan pejabat definitif melaksanakan tugas kembali," demikian isi surat yang dikutip merdeka.com pada Sabtu (28/11).


Disebutkan pula dalam surat itu Plh Wali Kota tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis. Antara lain, penetapan perubahan rencana strategis, rencana kerja pemerintah, dan perubahan status hukum kepegawaian.


Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi dari Pemerintah Provinsi DKI terkait pencopotan Wali Kota Jakarta Pusat. Bayu sebelumnya pernah dimintai keterangan oleh Polisi terkait acara hajatan putri pimpinan FPI Muhammad Rizieq Syihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat.


Selain Bayu, Polda Metro Jaya juga telah memeriksa belasan saksi di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Kepala KUA Tanah Abang, Camat Tanah Abang, RT, RW. Namun, satu orang batal diperiksa karena reaktif Covid-19 berdasarkan swab antigen yakni Lurah Petamburan, Setiyanto.


Sedangkan ada enam pihak lain yang sudah diperiksa yakni, Ketua Panitia Acara Maulid, Ustad Haris, saksi nikah, sopir tenda, kenek, pegawainya, termasuk ahli pidana. Namun, dua orang yang tidak hadir, yakni saksi nikah, KH Abdul Rosyid, dengan alasan sakit, kemudian sopir tenda, Kiki yang tela berada di kampung halaman.


Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bahkan langsung merotasi Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dari jabatannya karena dituding tak tegas menegakkan aturan protokol kesehatan hingga menimbulkan kerumunan.


Imbauan Wali Kota Jakarta Pusat


Sebelum acara, Bayu telah mengimbau agar panitia acara tetap melaksanakan protokol kesehatan mencegah penularan virus corona atau Covid-19 di acara itu. Hal tersebut berdasarkan surat nomor 1916/-1.774.1 mengenai imbauan pelaksanaan protokol kesehatan dalam kegiatan pernikahan yang ditunjukan kepada Rizieq. Surat ditandatangani oleh Bayu pada 13 November 2020.


Kata dia, pelaksanaan protokol kesehatan berdasarkan Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.


"Sesuai kondisi tersebut diminta kepada saudara (Rizieq) untuk menerapkan protokol kesehatan baik bagi panitia maupun peserta yang hadir pada kegiatan tersebut dengan maksimal 30 orang dalam satu ruangan," kata Bayu dalam surat yang dikutip Liputan6.com, Sabtu (14/11).


Dia menjelaskan, penerapan protokol kesehatan dengan menyediakan sarana dan prasarana pencegahan penularan Covid-19 seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker, dan peralatan lainnya.


Selain acara pernikahan, peringatan Maulid Nabi juga akan digelar. Wali Kota meminta ketua panitia juga melaksanakan protokol kesehatan.


"Diminta kepada saudara untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat antara lain, membatasi jumlah peserta tidak lebih dari 50 persen kapasitas lokasi kegiatan," kata Bayu dalam surat yang dikutip Liputan6.com, Sabtu (14/11).


Panitia juga diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pencegahan penularan Covid-19 seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker dan peralatan lainnya yang diperlukan. Kemudian dilakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi setiap orang yang hadir.


"Jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan tersebut, maka petugas akan menegakkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta," jelasnya.


(mdk/gil)