Breaking News

Guru SD yang Lecehkan Gadis di Bawah Umur Ngaku Suka Sama Suka

D'On, Tanjaba (Jambi),- Berdalih suka sama suka, oknum guru honorer salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Barat tega melakukan hubungan layaknya suami istri kepada anak dibawah umur.

Lantaran itu, pria berinisial A (31) warga Kecamatan Betara ditangkap tim Reskrim Polres Tanjab Barat karena diduga melakukan persetubuhan dengan M (16) warga Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel).

Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan perbuatannya atas dasar mau sama mau. Bahkan, dilakukan hingga 10 kali di rumah tersangka.

Tersangka mengakui telah melakukan perbuatan persetubuhan dengan M atas dasar suka sama suka. "Kami tidak mempersoalkan hal itu. Kami melakukannya mau sama mau," ungkapnya, Minggu (30/8/2020).

Tidak hanya itu, dia juga mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban berulang kali. "Saya melakukan di rumah yang saya tinggali. Ada sekitar 10 kali kami melakukannya," tuturnya.

Selanjutnya, dirinya menambahkan, jika korban dibawa secara sadar olehnya dari Jambi ke Betara, Kabupaten Tanjungjabung Barat. Bahkan, korban bersama dirinya sudah dalam satu rumah.

"Saat itu, saya jemput dia ke Jambi. Sudah ada sekitar 20 hari disini (di rumah pelaku)," ujar A.

Atas perbuatannya, dia mengakui kesalahannya. "Iya, saya ditangkap karena melakukan itu sama anak orang," tandasnya.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro saat dihubungi mengakui adanya kejadian tersebut. Menurutnya, pihaknya ada menangkap pelaku tersebut atas laporan orang tua korban.

"Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan dibawa ke Mapolres Tanjabar. Kita menerima laporan dari salah satu orang tua, bahwa ada laporan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan dibawah umur," ungkapnya, Minggu (30/8/2020).

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka masih ditahan di Polres Tanjab Barat.

(kha/okz/mond)