Breaking News

Usai Dilantik, Menkeu Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok 21,55 Persen


D'On, Jakarta,- Beberapa jam setelah dilantik, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengeluarkan PMK Nomor 152/PMK.010/2019 tentang tarif cukai hasil tembakau.

"Mengubah Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1485) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1637), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini," tulis Pasal I aturan tersebut, dilansir CNBC Indonesia, Rabu, 23 Oktober 2019.

Tarif cukai hasil tembakau (CHT) baru tersebut yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2020.

Rata-rata kenaikan CHT tahun depan adalah sebesar 21,56%, lebih rendah dari apa yang sebelumnya disampaikan Sri Mulyani, yakni 23%.

"Kenaikan average 23% untuk tarif cukai, dan 35% dari harga jualnya yang akan kami tuangkan dalam Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan/PMK)," kata Sri Mulyani kepada wartawan usai rapat tertutup di Istana Kepresidenan pada Jumat, 13 Oktober 2019.

Lebih lanjut, rerata kenaikan produk tembakau yang paling besar dicatatkan oleh jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yang tarif cukainya naik 29,96%, disusul oleh Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49% dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84%.
Sementara itu jenis produk tembakau yang tidak membukukan kenaikan tarif cukai baru adalah tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu.
Mengapa golongan tersebut tidak naik? Hal itu karena pangsa pasar dan sumbangsihnya yang tergolong kecil dibandingkan dengan SPM, SKM, SKT dan SKTF.

Untuk diketahui pemimpin pasar industri rokok seperti GGRM dan HMSP sekitar 70-90% penjualannya berasal dari SKM, lalu disusul oleh penjualan SKT dan SPM.

Bisa Rp 35.000 per bungkus

Untuk anda mempunyai kebiasaan merokok, siap-siap tahun depan harga rokok bisa mencapai Rp 35.000 per bungkus.

Hal itu disampaikan Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo.

Pasalnya, saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/2019 tentang Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah terbit dan akan berlaku pada 1 Januari 2020.

Dalam PMK teranyar ini, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55%. Angka ini di bawah kenaikan tarif yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebesar 23% di Istana, beberapa waktu yang lalu.

"Kalau dari kenaikan cukai ini, harga rokok di pasaran bisa menjadi Rp 30.000, Rp 33.000. Atau bahkan bisa sampe Rp 35.000 [per bungkus]," ujar Budidoyo.

Secara rerata, tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84%.

Kenaikan cukai tembakau itu kata Budidoyo dinilai tidak rasional, karena akan berimbas kepada bekurangnya masyarakat dalam membeli rokok dan pada akhirnya bisa berdampak pada maraknya rokok-rokok ilegal.

Seharusnya, lanjut Budidoyo, kenaikan cukai tembakau dihitung berdasarkan dari inflasi yang sebesar kurang lebih 3,5% ditambah dengan pertumbuhan ekonomi yang berada pada kisaran 5,5%. Artinya, kenaikan cukai rokok itu disarankan hanya naik 9%.

"Itu lah yang cukup realistis. Artinya kalau dari kita [industri tembakau] itu memperhitungkan daya beli. Alih-alih alasannya untuk menekan turbulensi pembelian rokok, tapi apakah itu cukup efektif? Yang kita juga khawatirkan nanti melonjaknya rokok-rokok ilegal," ujarnya.

#mond/CNBC