Breaking News

Bawa Sabu, 3 Remaja Bawah Umur Diringkus Polisi

D'On, Surabaya (JATIM),- Unit Reskrim Polsek Tandes telah ungkap kasus NARKOBA jenis sabu-sabu sebagai mana yang dimaksud Pasal 112, 132 undang-undang RI 35 tahun 2009 tanggal 20 Oktober 2018.

Dengan dasar Laporan polisi Nomor : LP/A/ L/X/2018/Polsek Tandes Surabaya, Unit Reskrim Polsek Tandes berhasil menangkap 3 orang pemuda yang telah menyalahgunakan barang haram Narkotika jenis sabu-sabu

Tersangka yaitu Yusuf Barka Saafatullah 16 tahun, alamat jalan Beringin Telaga RT 02 RW 01 No.1 Kel. Sambikerep Kec. Sambikerep Kota Surabaya. Beserta Aditama Setyo Mukti 16 tahun, alamat jalan Sememi Jaya Gang 10 No. 40 Kel. Sememi, Kec. Benowo dan Aresza Defril Dewanta 16 tahun, alamat Beringin Selatan 1/40 Kel. Sambikerep, Kec. Sambikerep Kota Surabaya.

Ketiga pemuda dibawah umur tersebut, di tangkap Polisi diduga telah membawa barang haram terlarang yaitu sabu-sabu.

Sementara Kapolsek Tandes Kompol Kusminto memaparkan,” Memang benar anggota Opsnal Reskrim Tandes telah menangkap 3 pemuda yang masih dibawah umur, saat anggota kami melakukan kegiatan Patroli Lidik dijalan Krembangan Kota Surabaya.

“Di saat melihat 3 orang laki-laki yang berboncengan 3, dengan memakai sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dengan Nopol S-6038-ZQ langsung dihentikan oleh petugas. Dan saat di geledah ternyata diketemukan membawa barang terlarang yaitu sabu-sabu 1 Poket dengan berat 0,46 gram”, terang Perwira Melati Satu dipundaknya. Rabu (24/10/2018).

Dari ketiga pemuda itu saat di proses Kepolisian, mengakui bahwa barang tersebut beli dengan patungan seharga 150.000 rupiah dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti 1 poket sabu-sabu seberat 0,46 gram dibawa ke Mako Polsek Tandes guna proses pengembangan lebih lanjut”, pungkasnya. (cak)