Breaking News

Ogah Main Kucing-kucingan dengan PKL, Satpol PP Padang Tempatkan Personil Dilokasi yang Telah Ditertibkan

D'On, Padang (Sumbar),- PKL Sering bermain kucing-kucingan dengan petugas, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Mursalim, tempatkan personilnya di tempat-tempat yang sudah ditertibkan. 


Seperti biasa, setelah Petugas Penegak Perda Pemko Padang tersebut membantu memindahkan lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar, petugaspun langsung ditempatkan di lokasi tersebut. 

Tujuannya untuk mengantisipasi dan pencegahan dari dini, agar tidak ada pedagang meletakkan lapaknya di badan jalan dan trotoar. 

"Kita selaku pelayan masyarakat selalu mengutamakan tindakan yang humanis dan persuasif terhadap oknum masyarakat yang melanggar perda, dan kita melakukan tindakan pencegahan dari awal dengan menempatkan anggota di tempat-tempat yang rawan terjadinya pelanggaran,"ujar Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang. Rabu, (16/3/22). 

Dijelaskan, Satpol PP Kota Padang akan terus mengawasi daerah-daerah yang sudah ditertibkan, karena biasanya Satpol PP selalu dibuat bermain kucing-kucingan oleh pedagang. 

"Biasanya, setiap yang sudah kita tertibkan petugas, mereka kembali berjualan jika petugas tidak berada disana, sekarang semua tempat yang sudah kita tertibkan, dari pagi hingga malam, kita tempatkan anggota disana, sampai nantinya lokasi tersebut betul-betul aman," ucap Mursalim. 

Selain itu, Mursalim berharap, pedagang tidak lagi menggunakan badan jalan dan trotoar untuk meletakkan barang dagangannya, karena jelas tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masayarakat, pasal 2 dan pasal 8. 

"Bunyi Pasal 2 salah satu poinnya yakni, Dilarang Memakai jalan dan atau trotoar untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang menghambat kelancaran lalu lintas dan Menumpuk bahan-bahan bangunan atau benda-benda lain di badan jalan atau diatas trotoar, dan Pasal 8 salah satu ayatnya mengatakan, Pedagang Kaki Lima dilarang meninggalkan gerobak, meja, kursi dan peralatan berdagang lainnya ditempat berjualan setelah selesai berdagang," jelasnya.

(*)

#SatpolPP #PKL #Padang