Breaking News

Firli Bajuri Kembali Dilaporkan ke Dewas KPK Kali ini Terkait SMS Blast

D'On, Jakarta,- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Kali ini laporan terkait SMS masking atau SMS blast. Laporan telah diterima bagian Sekretariat Dewas KPK.


Pelapor adalah Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, wadah pemberantas korupsi berisikan puluhan pegawai KPK yang dipecat Firli Cs karena dinyatakan tidak lulus asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Senior Investigator IM57+ Institute, Rizka Anungnata, mengatakan Firli diduga telah menggunakan anggaran negara terkait SMS blast yang tidak berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua KPK.

"Laporan disampaikan berkaitan dengan dugaan Ketua KPK telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa menyampaikan pesan SMS yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selaku Ketua KPK," ujar Rizka melalui keterangan tertulis, Jumat (11/3).

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat penerima pesan SMS blast, Rizka mengatakan isi dari pesan tersebut tidak berkaitan sama sekali dengan nilai-nilai antikorupsi dan justru cenderung bersifat personal.

Adapun isi pesan dimaksud adalah: Manusia sempurna, bukanlah manusia yang tidak pernah berbuat salah, tetapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan. Ketua KPK RI.

Rizka lantas mempertanyakan sumber anggaran terkait pengadaan SMS blast di KPK tersebut.

"Adapun persoalan apakah SMS blast Ketua KPK menggunakan anggaran SMS blast e-LHKPN tidak pernah diklarifikasi dengan jelas oleh Plt Juru Bicara Ali Fikri. Apabila tidak menggunakan anggaran tersebut, hal yang selanjutnya patut dipertanyakan dari mana anggaran itu berasal?" ucap Rizka.

Firli diduga melanggar Nilai Dasar Integritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (1) huruf o, dan ayat (2) huruf i Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Rizka berharap Dewas KPK dapat bekerja secara transparan dan profesional dengan menindaklanjuti laporannya tersebut.

"Kami menilai bahwa diprosesnya laporan ini bisa menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik serta muruah KPK sebagai ujung tombak gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia," pungkas dia.

Ini laporan dugaan etik kedua yang menyeret Firli dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya, Firli dilaporkan ke Dewas KPK karena memberi penghargaan kepada istrinya, Ardina Safitri, yang membuat lagu Mars dan Hymne KPK.

Sebelumnya, KPK mengakui melakukan tender pengadaan SMS masking atau SMS blast untuk tahun 2022 senilai Rp999.218.000 dengan misi menyampaikan pesan-pesan antikorupsi.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan hal tersebut bukan kali pertama dilakukan di tahun ini. Ia menyampaikan pengadaan tersebut telah dimasukkan ke dalam rencana biaya yang mengacu pada standar biaya masukan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ali menjelaskan SMS blast dipakai untuk menyampaikan pesan antikorupsi, termasuk mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).


(ryn/isn)


#FirliBahuri #KPK #DewasKPK #nasional #SMSBlast